HUBUNGAN ANTARA GREENSHIP DAN PERATURAN-PERATURAN PEMERINTAHAN


Dalam pembuatannya, GREENSHIP sebagai perangkat penilaian membutuhkan suatu acuan dan dukungan dari pemerintah. Dalam pembuatannya pun, GREESHIP menggunakan kriteria penilaian sedapat mungkin berdasarkan standard lokal baku seperti Undang-Undang (UU), Keputusan Presiden (Keppres), Instruksi Presiden (Inpres), Peraturan Menteri (Permen), Keputusan Menteri (Kepmen), dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Berikut adalah beberapa peraturan yang menjadi acuan dalam pembuatan GREENSHIP :

·         Peraturan Menteri PU 30PRTM2006 mengenai  Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksessibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
·         Peraturan Menteri PU No. 5/PRT/M/2008 mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH)
·         B/277/Dep.III/LH/01/2009
·         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
·         UU RI No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
·         Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
·         Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat RI Nomor 32/PERMEN/M/2006 Petunjuk Teknis Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun.
·         Keputusan DNA (Designated National Authority )  dalam B-277/Dep.III/LH/01/2009
·         Keputusan Menteri No. 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Kotor Domestik
·         Permen PU No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
·         Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1405/MENKES/SK/XI/2002
·         UU No. 18 Tahun 2008