Dalam pembuatannya, GREENSHIP sebagai perangkat penilaian membutuhkan suatu acuan dan dukungan dari pemerintah. Dalam pembuatannya pun, GREESHIP menggunakan kriteria penilaian sedapat mungkin berdasarkan standard lokal baku seperti Undang-Undang (UU), Keputusan Presiden (Keppres), Instruksi Presiden (Inpres), Peraturan Menteri (Permen), Keputusan Menteri (Kepmen), dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Berikut adalah beberapa peraturan yang menjadi acuan dalam pembuatan
GREENSHIP :
·
Peraturan Menteri PU 30PRTM2006 mengenai Pedoman Teknis Fasilitas dan
Aksessibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
·
Peraturan Menteri PU No. 5/PRT/M/2008 mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH)
·
B/277/Dep.III/LH/01/2009
·
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung
·
UU RI No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
·
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup
·
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat RI Nomor 32/PERMEN/M/2006
Petunjuk Teknis Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun.
·
Keputusan DNA (Designated National
Authority ) dalam B-277/Dep.III/LH/01/2009
·
Keputusan Menteri No. 112 Tahun 2003
tentang Baku Mutu Air Kotor Domestik
·
Permen PU No. 29/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
·
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1405/MENKES/SK/XI/2002
·
UU No. 18 Tahun 2008