JUDUL | TENTANG |
Pelimpahan Kewenangan Pemberian
Persetujuan Substansi Dalam Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Rinci Tata Ruang Kabupaten/Kota
|
|
Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali
|
|
Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera
|
|
Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan
|
|
Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
|
|
Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Makassar, Maros, Sungguminasa, Takalar
|
|
Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.
|
|
Penggunaan kawasan Hutan
|
|
Tata Cara Penetapan Kawasan Khusus
|
|
Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
|
|
Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan
|
|
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
|
|
Penyelenggaraan Penataan Ruang
|
|
Pertambangan Mineral dan Batubara
|
|
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
|
|
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
|
|
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
|
|
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Daerah
|
|
Penegasan Status dan Fungsi Kawasan Hutan
|
|
Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Dalam
Rangka Pemberian Persetujuan Substansi Kehutanan Atas Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Daerah
|
|
Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah
|
|
Kawasan Ekonomi Khusus
|
|
Penataan Ruang Kawasan JABODETABEKPUNJUR
|
|
Tata Hutan Dan Penyusunan Rencanan Pengelolahan Hutan, Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan
|
|
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup
|
|
Daftar koordinator geografis titik-titik garis pangkal kepulauan indonesia
|
|
Tata Pengaturan Air
|
|
Perencanaan Hutan
|
|
Tata cara dan persyaratan ijin penggunaan air dan atau sumber air
|
|
Pengelolaan atas air dan atau sumber air pada wilayah sungai
|
|
Pembagian wilayah sungai
|
|
Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Letusan Gunung Berapi dan Kawasan Rawan Gempa Bumi
|
|
Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Bencana Longsor
|
|
Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai
|
|
Pedoman Kriteria Teknis Kawasan Budidaya
|
|
Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan
|
|
Penetapan 6 (Enam) Pedoman Bidang Penataan Ruang
|
|
Pengendalian mutu air pada sumber-sumber air
|
|
Pedoman Persetujuan Subtansi Dalam
Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, Beserta Rencana
Rincinya
|
|
Tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
|
|
Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
|
|
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
|
|
Bangunan Gedung
|
|
Penanggulangan Bencana
|
|
Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
|
|
Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi
Undang-Undang
|
|
Perumahan dan Pemukiman
|
|
Jalan
|
|
Pemerintahan Daerah
|
|
Sumber Daya Air
|
|
Pengelolaan Lingkungan Hidup
|
|
Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur
|
|
Penghapusan Pengadilan Landreform
|
|
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, Serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang.
|
|
Pencabutan Hak Hak Tanah dan Benda Benda Yang Ada Diatasnya
|
|
Penatagunaan Tanah
|
|
Koordinasi Penataan Ruang Nasional
|
|
Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria
|
|
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
|
|
Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah.
|
|
Kehutanan
|
|
Penataan Ruang
|
Regulasi
8 KATA BIJAK YANG MEMBINGUNGKAN
•Janganlah engkau MENUNTUT ILMU, krna pd dasarnya ILMU itu tdk bersalah.
• JanganLah pula engkau MENIMBA PENGETAHUAN , krna di dlm sumur tdk
ada PENGETAHUAN.
• JanganLah engkau MEMBALAS BUDI, krna blm tentu BUDI yg melakukannya.
• JanganLah engkau MENYUMBANG KAN LAGU, krna Lagu yg SUMBANG, tentu
tidak enak utk didengar
• JanganLah engkau MENGURUSI TEMAN, krna blm tentu temanmu ingin berbadan KURUS.
• JanganLah engkau MEMBERI TAHU orang yg bertanya, karena org itu
mungkin sukanya makan TEMPE.
• JanganLah engkau MENGARUNGI LAUTAN, percuma deh karena KARUNG memang
lbh cocok utk beras.
• JanganLah engkau MERESAPI kata2 bijak ini, krna meres handuk aja
susah,apalagi MERES SAPI..
hahhhh.. dihayati juga gk ada gunanya.. :P
• JanganLah pula engkau MENIMBA PENGETAHUAN , krna di dlm sumur tdk
ada PENGETAHUAN.
• JanganLah engkau MEMBALAS BUDI, krna blm tentu BUDI yg melakukannya.
• JanganLah engkau MENYUMBANG KAN LAGU, krna Lagu yg SUMBANG, tentu
tidak enak utk didengar
• JanganLah engkau MENGURUSI TEMAN, krna blm tentu temanmu ingin berbadan KURUS.
• JanganLah engkau MEMBERI TAHU orang yg bertanya, karena org itu
mungkin sukanya makan TEMPE.
• JanganLah engkau MENGARUNGI LAUTAN, percuma deh karena KARUNG memang
lbh cocok utk beras.
• JanganLah engkau MERESAPI kata2 bijak ini, krna meres handuk aja
susah,apalagi MERES SAPI..
hahhhh.. dihayati juga gk ada gunanya.. :P
SNI 03-1733-2004 Tata cara perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan
Daftar Isi
Daftar isi.
Prakata
1 Ruang lingkup
2 Acuan normatif
3 Istilah dan definisi
3.1 Kota dan perkotaan
3.2 Perencanaan dan tata ruang
3.3 Rumah dan lingkungan
3.4 Sarana dan prasarana lingkungan
4 Persyaratan dasar perencanaan
4.1 Ketentuan umum
4.2 Persyaratan lokasi
4.3 Persyaratan fisik
5 Asumsi dan kebutuhan informasi
5.1 Data dasar lingkungan perumahan
5.2 Asumsi dasar lingkungan perumahan
5.3 Lembar kontrol kebutuhan data dan informasi untuk analisis
6 Perencanaan kebutuhan sarana hunian
6.1 Ketentuan dasar perencanaan
6.2 Penggolongan
6.3 Persyaratan dan kriteria
6.4 Besaran dan luas
7 Perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana lingkungan
7.1 Sarana pemerintahan dan pelayanan umum
7.2 Sarana pendidikan dan pembelajaran
7.3 Sarana kesehatan
7.4 Sarana peribadatan
7.5 Sarana perdagangan dan niaga
7.6 Sarana kebudayaan dan rekreasi
7.7 Sarana ruang terbuka, taman dan lapangan olah raga
7.8 Prasarana/Utilitas – Jaringan jalan
7.9 Prasarana/ Utilitas – Jaringan drainase
7.10 Prasarana/ Utilitas – Jaringan air bersih
7.11 Prasarana/ Utilitas – Jaringan air limbah
Daftar isi.
Prakata
1 Ruang lingkup
2 Acuan normatif
3 Istilah dan definisi
3.1 Kota dan perkotaan
3.2 Perencanaan dan tata ruang
3.3 Rumah dan lingkungan
3.4 Sarana dan prasarana lingkungan
4 Persyaratan dasar perencanaan
4.1 Ketentuan umum
4.2 Persyaratan lokasi
4.3 Persyaratan fisik
5 Asumsi dan kebutuhan informasi
5.1 Data dasar lingkungan perumahan
5.2 Asumsi dasar lingkungan perumahan
5.3 Lembar kontrol kebutuhan data dan informasi untuk analisis
6 Perencanaan kebutuhan sarana hunian
6.1 Ketentuan dasar perencanaan
6.2 Penggolongan
6.3 Persyaratan dan kriteria
6.4 Besaran dan luas
7 Perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana lingkungan
7.1 Sarana pemerintahan dan pelayanan umum
7.2 Sarana pendidikan dan pembelajaran
7.3 Sarana kesehatan
7.4 Sarana peribadatan
7.5 Sarana perdagangan dan niaga
7.6 Sarana kebudayaan dan rekreasi
7.7 Sarana ruang terbuka, taman dan lapangan olah raga
7.8 Prasarana/Utilitas – Jaringan jalan
7.9 Prasarana/ Utilitas – Jaringan drainase
7.10 Prasarana/ Utilitas – Jaringan air bersih
7.11 Prasarana/ Utilitas – Jaringan air limbah
TRANSPORTASI
DEFINISI
Transportasi :
Transportasi adalah pemindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan sebuah alat yang bisa degerakkkan oleh manusia maupun mesin. Tujuan dari penggunaan transportasi ini adalah untuk memudahkan manusia dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari.
Di negara-negara maju sistem transportasi yang digunakan adalah alat trasportasi publik. Alat transportasi ini bisa taksi, bus, kereta baik yang ada di permukaan maupun sistem kerta api bawah tanah. Jarang orang-orang di negara maju mempunyai atau menggunakan kendaraan pribadi.
Transportasi sendiri dibagi 3 yaitu, transportasi darat, laut, dan udara. Transportasi udara merupakan transportasi yang membutuhkan banyak uang untuk memakainya. Selain karena memiliki teknologi yang lebih canggih, transportasi udara merupakan alat transportasi tercepat dibandingkan dengan alat transportasi lainnya. Sekarang juga telah dikembangkan untuk membuat transportasi darat lebih cepat. Teknologi telah dikembangkan untuk menambah kecepatan kereta, sperti yang telah dilakukan Jepang dengan bullet trainnya.
Transportasi adalah pemindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan sebuah alat yang bisa degerakkkan oleh manusia maupun mesin. Tujuan dari penggunaan transportasi ini adalah untuk memudahkan manusia dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari.
Di negara-negara maju sistem transportasi yang digunakan adalah alat trasportasi publik. Alat transportasi ini bisa taksi, bus, kereta baik yang ada di permukaan maupun sistem kerta api bawah tanah. Jarang orang-orang di negara maju mempunyai atau menggunakan kendaraan pribadi.
Transportasi sendiri dibagi 3 yaitu, transportasi darat, laut, dan udara. Transportasi udara merupakan transportasi yang membutuhkan banyak uang untuk memakainya. Selain karena memiliki teknologi yang lebih canggih, transportasi udara merupakan alat transportasi tercepat dibandingkan dengan alat transportasi lainnya. Sekarang juga telah dikembangkan untuk membuat transportasi darat lebih cepat. Teknologi telah dikembangkan untuk menambah kecepatan kereta, sperti yang telah dilakukan Jepang dengan bullet trainnya.
MASALAH DALAM TRANSPORTASI
Sistem transportasi merupakan bagian penting dari suatu kota. Kota
yang berkembang akan sangat membutuhkan akses transportasi. Jika tidak
dilakukan pengelolaan yang baik dan serius, maka masalah-masalah yang
timbul dari transportasi ini akan sangat menguras energi dan biaya.
Masalah dalam transportasi biasanya cukup pelik dan rumit dan solusi
dari permasalahan transportasi pun spesifik tergantung kondisi perkotaan
itu sendiri.
KEMACETAN
Macet dan kesemrawutan lalu lintas adalah masalah utama dari
transportasi dimana volume kendaraan tidak sebanding dengan jalan
sebagai prasarana transportasi darat. Dan macet mempunyai banyak dampak
ke sektor yang lain. Macet tidak hanya disebabkan oleh perbandingan
jumlah kendaraan dan jalan yang tidak sebanding, tetapi juga aktivitas
yang mengganggu penggunaan jalan bisa menjadi pemicu kemacetan. Seperti
pedagang kaki lima yang menggunakan trotoar, parkir kendaraan yang
menggunakan bahu jalan, pasar yang meluber sampai ke jalan dan
sebagainya dan juga masalah-masalah lain yang bisa memicu kemacetan.
Kemacetan bisa terjadi dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
(1) Volume kendaraan yang melebihi kapasitas jalan
Jalan dibedakan berdasarkan kelasnya. Hal ini mempengaruhi jumlah dan jenis kendaraan yang melewati jalan tersebut. Jika jumlah kendaraan (arus kendaraan) yang melewati jalan telah melampaui kapasitas jalan, maka akan menimbulkan kemacetan. Jika hal ini terjadi di berbagai tempat maka akan terjadi kemacetan massal yang akan susah mencari solusi kemcaetan tersebut.
(2) Terjadinya kecelakaan lalu lintas
Kecelakaan yang terjadi di jalan menyebabkan tersendatnya laju kendaraan. Disamping letak kendaraan yang berada di jalur lalu lintas yang belum disingkirkan, keinginan masyarakat sekitar untuk menonton dan mengupayakan pertolongan pertama pada korban kecelakaan akan membuat terganggunya kelancaran arus lalu lintas. Hal ini mengakibatkan terjadinya kemacetan.
(3) Terjadinya banjir
Banjir yang menggenangi jalur lalu lintas membuat pengendara jalan memelankan laju kendaraannya. Hal ini menyebabkan arus kendaraan menjadi lambat. Perlambatan kendaraan ini mengakibatkan kemacetan
(4) Perbaikan jalan dan penggalian kebel/pipa air/saluran air di pinggir jalan.
Perbaikan jalan tentu saja akan menggunakan jalur jalan itu sendiri. Tentunya pengendara kendaraan akan memelankan laju kendaraannya di sekitar tempat perbaikan jalan atau penggalian di pinggir jalan. Hal ini akan mengakibatkan kurang lancarnya arus kendaraan dan terjadilah kemacetan.
(5) Adanya kepanikan karena tanda bahaya
Ketika bunyi tanda bahaya seperti isyarat sirine tsunami dibunyikan, maka akan timbul kepanikan pada masyarakat. Penduduk akan segera pergi dari lokasi yang mungkin terkena tsunami. Hal ini mengakibatnya semua penduduk menggunakan jalan untuk pergi dari lokasi. Kepanikan yang tiba-tiba menyebabkan jalan terisi secara mendadak dan pengguna jalan ingin saling mendahului. Hal ini mengakibatkan kemacetan yang luar biasa.
Kemacetan bisa terjadi dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
(1) Volume kendaraan yang melebihi kapasitas jalan
Jalan dibedakan berdasarkan kelasnya. Hal ini mempengaruhi jumlah dan jenis kendaraan yang melewati jalan tersebut. Jika jumlah kendaraan (arus kendaraan) yang melewati jalan telah melampaui kapasitas jalan, maka akan menimbulkan kemacetan. Jika hal ini terjadi di berbagai tempat maka akan terjadi kemacetan massal yang akan susah mencari solusi kemcaetan tersebut.
(2) Terjadinya kecelakaan lalu lintas
Kecelakaan yang terjadi di jalan menyebabkan tersendatnya laju kendaraan. Disamping letak kendaraan yang berada di jalur lalu lintas yang belum disingkirkan, keinginan masyarakat sekitar untuk menonton dan mengupayakan pertolongan pertama pada korban kecelakaan akan membuat terganggunya kelancaran arus lalu lintas. Hal ini mengakibatkan terjadinya kemacetan.
(3) Terjadinya banjir
Banjir yang menggenangi jalur lalu lintas membuat pengendara jalan memelankan laju kendaraannya. Hal ini menyebabkan arus kendaraan menjadi lambat. Perlambatan kendaraan ini mengakibatkan kemacetan
(4) Perbaikan jalan dan penggalian kebel/pipa air/saluran air di pinggir jalan.
Perbaikan jalan tentu saja akan menggunakan jalur jalan itu sendiri. Tentunya pengendara kendaraan akan memelankan laju kendaraannya di sekitar tempat perbaikan jalan atau penggalian di pinggir jalan. Hal ini akan mengakibatkan kurang lancarnya arus kendaraan dan terjadilah kemacetan.
(5) Adanya kepanikan karena tanda bahaya
Ketika bunyi tanda bahaya seperti isyarat sirine tsunami dibunyikan, maka akan timbul kepanikan pada masyarakat. Penduduk akan segera pergi dari lokasi yang mungkin terkena tsunami. Hal ini mengakibatnya semua penduduk menggunakan jalan untuk pergi dari lokasi. Kepanikan yang tiba-tiba menyebabkan jalan terisi secara mendadak dan pengguna jalan ingin saling mendahului. Hal ini mengakibatkan kemacetan yang luar biasa.
KECELAKAAN LALU LINTAS
Masalah lain dari sistem transportasi adalah kecelakaan lalu lintas.
Pengguna transportasi adalah manusia yang mana interaksi antar pengguna
ini akan mengakibatkan gesekan-gesekan yang pada akhirnya akan
meneyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya kecelakaan lalu lintas:
(1) Faktor Manusia
Faktor manusia adalah faktor yang paling mendominasi dalam kecelakaan lalu linstas. Hampir semua kejadian kecelakaan lalu lintas didahului dengan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas misalnya dengan melakukan pelangaran terhadap lampu lalu lintas, markah jalan dan rambu-rambu lainnya. Pelanggaran rambu ini dapat terjadi bisa karena disengaja, ketidaktahuan terhadap arti rambu-rambu tersebut dan aturan-aturan yang diberlakukan atau bisa juga pura-pura tidak tahu terhadap rambu-rambu dan peraturan lalu lintas yang diberlakukan.
Selain pelanggaran rambu-rambu dan aturan, seringkali manusia sendiri sebagai pengguna jalan raya seringkali lalai dan berperilaku tidak semestinya. Seperti ugal-ugalan dalam mengendarai kendaraan, mengantuk, mabuk, dan juga karena harga diri karena terpancing oleh pengguna jalan lainnya untuk menajak balapan di jalan raya.
(2) Faktor Kendaraan
Faktor kendaraan juga berpengaruh besar terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan. Pengguna kendaraan perlu memeriksa kendaraannya sebelum mengendarai kendaraannya. Masalah kendaraan yang sering mengakibatkan kecelakaan lalu lintas diantaranya adalah ban pecah, rem yang tidak berfungsi sebagaimana seharusnya, kelelahan logam yang mengakibatkan bagian kendaraan patah, peralatan yang sudah aus tidak diganti dan berbagai penyebab lainnya. Masalah ini sangat terkait dengan teknologi yang digunakan dan yang paling penting adalah perawatan terhadap kendaraan.
(3) Faktor Jalan
Faktor jalan ini sangat terkait dengan bentuk jalan, ada tidaknya pagar pengaman jalan, ada tidaknya median jalan, dan kualitas jalan. Jalan yang rusak/berlobang bisa membahayakan pengguna jalan.
(4) Faktor Cuaca
Faktor cuaca yang mendung, hujan dan berkabut juga mempengaruhi unjuk kerja kendaraan seperti jarak pengereman menjadi lebih jauh, jalan menjadi lebih licin, jarak pandang juga terpengaruh karena kaca yang kurang jelas dan tidak bisa bekerja secara sempurna atau lebatnya hujan mengakibatkan jarak pandang menjadi lebih pendek. Asap dan kabut juga bisa mengganggu jarak pandang, terutama di daerah pegunungan.
Banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya kecelakaan lalu lintas:
(1) Faktor Manusia
Faktor manusia adalah faktor yang paling mendominasi dalam kecelakaan lalu linstas. Hampir semua kejadian kecelakaan lalu lintas didahului dengan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas misalnya dengan melakukan pelangaran terhadap lampu lalu lintas, markah jalan dan rambu-rambu lainnya. Pelanggaran rambu ini dapat terjadi bisa karena disengaja, ketidaktahuan terhadap arti rambu-rambu tersebut dan aturan-aturan yang diberlakukan atau bisa juga pura-pura tidak tahu terhadap rambu-rambu dan peraturan lalu lintas yang diberlakukan.
Selain pelanggaran rambu-rambu dan aturan, seringkali manusia sendiri sebagai pengguna jalan raya seringkali lalai dan berperilaku tidak semestinya. Seperti ugal-ugalan dalam mengendarai kendaraan, mengantuk, mabuk, dan juga karena harga diri karena terpancing oleh pengguna jalan lainnya untuk menajak balapan di jalan raya.
(2) Faktor Kendaraan
Faktor kendaraan juga berpengaruh besar terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan. Pengguna kendaraan perlu memeriksa kendaraannya sebelum mengendarai kendaraannya. Masalah kendaraan yang sering mengakibatkan kecelakaan lalu lintas diantaranya adalah ban pecah, rem yang tidak berfungsi sebagaimana seharusnya, kelelahan logam yang mengakibatkan bagian kendaraan patah, peralatan yang sudah aus tidak diganti dan berbagai penyebab lainnya. Masalah ini sangat terkait dengan teknologi yang digunakan dan yang paling penting adalah perawatan terhadap kendaraan.
(3) Faktor Jalan
Faktor jalan ini sangat terkait dengan bentuk jalan, ada tidaknya pagar pengaman jalan, ada tidaknya median jalan, dan kualitas jalan. Jalan yang rusak/berlobang bisa membahayakan pengguna jalan.
(4) Faktor Cuaca
Faktor cuaca yang mendung, hujan dan berkabut juga mempengaruhi unjuk kerja kendaraan seperti jarak pengereman menjadi lebih jauh, jalan menjadi lebih licin, jarak pandang juga terpengaruh karena kaca yang kurang jelas dan tidak bisa bekerja secara sempurna atau lebatnya hujan mengakibatkan jarak pandang menjadi lebih pendek. Asap dan kabut juga bisa mengganggu jarak pandang, terutama di daerah pegunungan.
POLUSI UDARA
Polusi udara juga merupakan masalah yang timbul akibat transportasi.
Volume kendaraan yang banyak dan macet mengakibatkan kendaraan membuang
polusi lebih besar daripada jika tidak sedang dalam keadaan macet.
Polusi udara dari sektor transportasi ini umumnya terpusat pada
perkotaan dan disebabkan oleh lalu lintas di perkotaan.
PEMECAHAN MASALAH DALAM TRANSPORTASI
MASALAH KEMACETAN
Tidak ada solusi yang pas terhadap masalah kemacetan karena
kompleksitas permasalahan yang ada. Solusi yang ada biasanya spesifik
diterapkan hanya pada daerah tertentu saja. Namun secara umum solusi
kemacetan adalah sebagai berikut :
(1) Peningkatan Kapasitas Jalan
Salah satu cara mengatasi kemacetan adalah dengan menambah kapasitas jalan. Baik secara fisik maupun sistem. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
- Memperlebar jalan dan menambah ruas jalan.
- Mengubah sirkulasi arus lalu lintas menjadi satu arah.
- Mengurangi konflik di persimpangan dengan membatasi arus belok kanan atau dengan menggunakan lampu lalu lintas.
(2) Keberpihakan pada transportasi publik
Transportasi publik merupakan solusi yang lebih memungkinkan untuk mengatasi kemacetan. Diantaranya adalah dengan melakukan:
- Pengembangan jaringan pelayanan umum.
- Pengambangan jalur khusus kendaraan publik, seperti busway.
- Pengembangan kereta api kota seperti subway.
- Melakukan subsidi langsung untuk mengadakan transportasi publik, seperti pada busway di Jakarta.
(1) Peningkatan Kapasitas Jalan
Salah satu cara mengatasi kemacetan adalah dengan menambah kapasitas jalan. Baik secara fisik maupun sistem. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
- Memperlebar jalan dan menambah ruas jalan.
- Mengubah sirkulasi arus lalu lintas menjadi satu arah.
- Mengurangi konflik di persimpangan dengan membatasi arus belok kanan atau dengan menggunakan lampu lalu lintas.
(2) Keberpihakan pada transportasi publik
Transportasi publik merupakan solusi yang lebih memungkinkan untuk mengatasi kemacetan. Diantaranya adalah dengan melakukan:
- Pengembangan jaringan pelayanan umum.
- Pengambangan jalur khusus kendaraan publik, seperti busway.
- Pengembangan kereta api kota seperti subway.
- Melakukan subsidi langsung untuk mengadakan transportasi publik, seperti pada busway di Jakarta.
MASALAH KECELAKAAN LALU LINTAS
Kecelakaan lalu lintas akan selalu ada, namun bisa dikurangi atau
dihindari, beberapa hal yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut :
(1) Melaukan kegiatan-kegiatan yang melibatkan para stakeholder seperti Dinas Perhubungan, Pihak Kepolisian dan Masyarakat.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan oleh semua pihak ini akan lebih efektif karena bukan datang dari pemerintah saja tetapi juga penegak hukum dan masyarakat. Kegiatan yang bisa dilakukan adalah:
- Memasang rambu lalu lintas –rambu peringatan, larangan, perintah dan petunjuk- pada semua tempat yang membutuhkan dengan warna yang jelas dan terang serta mudah dimengerti.
- Mengatur, mengawasi dan menertibkan alur lalu lintas dan angkutan.
- Melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap kelayakan angkutan lalu lintas dengan memperhatikan kelengkapan dan umur kendaraan.
- Sementara pihak kepolisian mengingkatkan disiplin pemakain jalan dengan cara memperketat pengawasan bagi pelanggar.
(2) Membuat pengaturan jalan yang lebih manusiawi dan aman, Langkah ini bisa ditempuh sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 14 Tahun 2006 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan.
(3) Pembenahan dan pemeliharaan jalan yang rawan kecelakaan.
(4) Kegiatan yang bertujuan untuk memajukan dan meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai lalu lintas.
(5) Kegiatan ini memberikan pembelajaran kepada masyarakat untuk berperilaku aman di jalan dalam bentuk kampanye. Pelaksanaan kampanye dilakukan secara lebih berkesinambungan dengan mengangkat tema-tema yang variatif, atraktif dan komunikatif agar menggugah perhatian para pengguna jalan raya. Diantaranya dalah kampanye safety riding dan responsible riding bagi para pengguna jalan raya yang marak dilakukan di Kota Surabaya.
(1) Melaukan kegiatan-kegiatan yang melibatkan para stakeholder seperti Dinas Perhubungan, Pihak Kepolisian dan Masyarakat.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan oleh semua pihak ini akan lebih efektif karena bukan datang dari pemerintah saja tetapi juga penegak hukum dan masyarakat. Kegiatan yang bisa dilakukan adalah:
- Memasang rambu lalu lintas –rambu peringatan, larangan, perintah dan petunjuk- pada semua tempat yang membutuhkan dengan warna yang jelas dan terang serta mudah dimengerti.
- Mengatur, mengawasi dan menertibkan alur lalu lintas dan angkutan.
- Melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap kelayakan angkutan lalu lintas dengan memperhatikan kelengkapan dan umur kendaraan.
- Sementara pihak kepolisian mengingkatkan disiplin pemakain jalan dengan cara memperketat pengawasan bagi pelanggar.
(2) Membuat pengaturan jalan yang lebih manusiawi dan aman, Langkah ini bisa ditempuh sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 14 Tahun 2006 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan.
(3) Pembenahan dan pemeliharaan jalan yang rawan kecelakaan.
(4) Kegiatan yang bertujuan untuk memajukan dan meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai lalu lintas.
(5) Kegiatan ini memberikan pembelajaran kepada masyarakat untuk berperilaku aman di jalan dalam bentuk kampanye. Pelaksanaan kampanye dilakukan secara lebih berkesinambungan dengan mengangkat tema-tema yang variatif, atraktif dan komunikatif agar menggugah perhatian para pengguna jalan raya. Diantaranya dalah kampanye safety riding dan responsible riding bagi para pengguna jalan raya yang marak dilakukan di Kota Surabaya.
TRANSPORTASI DALAM PENATAAN RUANG
Penataan Ruang merupakan suatu kegiatan yang terdiri dari proses
perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan
ruang. Pengertian ruang di sini adalah wadah yang meliputi ruang darat,
ruang laut dan ruang udara sebagaimana dalam UU penataan ruang No.
26/2007. Bidang transportasi secara implisit termuat dalam pasal 20 s/d
28. point 1.b. Dalam RTRWN No. 26/2008, transportasi terdapat dalam
Sistem Jaringan Transportasi Nasional yaitu pada pasal 17 s/d 37,
meliputi sistem jaringan transportasi laut, darat dan udara. Sedangkan
sistem jaringan transportasi pipa terdapat pada pasal 38, 39, 42 dan
pasal 43 (1).
Peran kompetensi profesi bidang transportasi dalam RTRWN merupakan bagian dari perwujudan struktur Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, Kabupaten dan Kota. Sistem jaringan transportasi terstruktur menurut hirarki fungsional dan menurut moda transportasi yang terdiri dari jaringan prasarana ruang lalu lintas dan simpul serta jaringan pelayanan transportasi. (Peran Profesi Transportasi Dalam Penataan Ruang, Oleh: M.Y.Jinca, Kepala Bidang Pembinaan Profesi, Masyarakat Transportasi Indonesia, disampaikan dalam buletin penataan ruang.
Peran kompetensi profesi bidang transportasi dalam RTRWN merupakan bagian dari perwujudan struktur Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, Kabupaten dan Kota. Sistem jaringan transportasi terstruktur menurut hirarki fungsional dan menurut moda transportasi yang terdiri dari jaringan prasarana ruang lalu lintas dan simpul serta jaringan pelayanan transportasi. (Peran Profesi Transportasi Dalam Penataan Ruang, Oleh: M.Y.Jinca, Kepala Bidang Pembinaan Profesi, Masyarakat Transportasi Indonesia, disampaikan dalam buletin penataan ruang.
SISTEM TRANSPORTASI HARUS TERINTEGRASI DENGAN PENATAAN RUANG
Penataan Ruang dan sistem transportasi memiliki integritas
(keterkaitan-red) yang erat dalam pembentukan ruang. Upaya penyediaan
sarana transportasi untuk perkembangan wilayah semestinya mengacu pada
Rencana Tata Ruang. Seiring perkembangan sebuah wilayah baik secara
ekonomi maupun demografis, maka aktivitas transportasi juga semakin
meningkat. Jika hal tersebut tidak diantisipasi maka akan timbul
permasalahan di bidang transportasi, khususnya kemacetan yang saat ini
sering terjadi di kota-kota besar Indonesia.
Persoalan kemacetan merupakan masalah krusial transportasi yang sangat terkait dengan penataan ruang. Pertumbuhan wilayah yang menyimpang dari rencana tata ruang (beralih fungsinya suatu kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukan), dari fungsi permukiman menjadi kawasan komersial akan menimbulkan dampak, salah satunya kemacetan. Agar lalu lintas di kawasan komersial tersebut dapat berjalan lancar, selain adanya jalan yang lebih luas dan penyediaan lahan untuk parkir, maka perlu tersedianya Mass Rapid Transit (Sistem Angkutan Massal-red).
Penyelenggaraan MRT di kota-kota besar wajib untuk dilaksanakan. Ditargetkan penyelesaian kegiatan tersebut akan terlaksana pada tahun 2016. Kendala yang umumnya dihadapi dalam penyelenggaraan MRT adalah tidak adanya budaya planning, biaya yang mahal, dan perlu konsistensi antar pemangku kepentingan terkait. Selain itu upaya public hearing (paparan kepada masyarakat-red) tentang Undang-undang Penataan Ruang harus terus dilakukan, agar masukan masyarakat terhadap perbaikan sarana transportasi dapat terfasilitasi.
Ada empat alternatif pilihan dalam pemecahan masalahan transportasi, yaitu:
1) penyediaan angkutan umum yang murah dan nyaman;
2) desentralisasi strategi berupa pemecahan konsentrasi kegiatan dari pusat kota ke wilayah pinggiran merupakan upaya pemerataan;
3) peralihan dari angkutan pribadi menuju angkutan massal, dan
4) pembatasan lalu lintas.
Upaya untuk mewujudkan kota yang nyaman dan aman ke depan, dapat dilaksanakan development impact fee (keterkaitan antara tata ruang dengan transportasi), dimana pelaku yang ingin membangun kegiatan komersial dapat dikenakan retribusi lebih besar.
Persoalan kemacetan merupakan masalah krusial transportasi yang sangat terkait dengan penataan ruang. Pertumbuhan wilayah yang menyimpang dari rencana tata ruang (beralih fungsinya suatu kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukan), dari fungsi permukiman menjadi kawasan komersial akan menimbulkan dampak, salah satunya kemacetan. Agar lalu lintas di kawasan komersial tersebut dapat berjalan lancar, selain adanya jalan yang lebih luas dan penyediaan lahan untuk parkir, maka perlu tersedianya Mass Rapid Transit (Sistem Angkutan Massal-red).
Penyelenggaraan MRT di kota-kota besar wajib untuk dilaksanakan. Ditargetkan penyelesaian kegiatan tersebut akan terlaksana pada tahun 2016. Kendala yang umumnya dihadapi dalam penyelenggaraan MRT adalah tidak adanya budaya planning, biaya yang mahal, dan perlu konsistensi antar pemangku kepentingan terkait. Selain itu upaya public hearing (paparan kepada masyarakat-red) tentang Undang-undang Penataan Ruang harus terus dilakukan, agar masukan masyarakat terhadap perbaikan sarana transportasi dapat terfasilitasi.
Ada empat alternatif pilihan dalam pemecahan masalahan transportasi, yaitu:
1) penyediaan angkutan umum yang murah dan nyaman;
2) desentralisasi strategi berupa pemecahan konsentrasi kegiatan dari pusat kota ke wilayah pinggiran merupakan upaya pemerataan;
3) peralihan dari angkutan pribadi menuju angkutan massal, dan
4) pembatasan lalu lintas.
Upaya untuk mewujudkan kota yang nyaman dan aman ke depan, dapat dilaksanakan development impact fee (keterkaitan antara tata ruang dengan transportasi), dimana pelaku yang ingin membangun kegiatan komersial dapat dikenakan retribusi lebih besar.
TRANSPORTASI JABODETABEK
Transportasi di kawasan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi
(Jabodetabek), terkhusus kemacetannya, telah menjadi problem pelik, baik
bagi pemerintah maupun masyarakat. Pemerintah mencoba mengatasinya
melalui perbaikan pengelolaan mobilitas di kawasan tersebut. Sasaran
utama perbaikan adalah penataan sistem angkutan umum dan pengaturan
penggunaan kendaraan pribadi. Keduanya kini tengah dilakukan secara
terpadu dengan sekuen sesuai urutan prioritas dan tahapannya.

1. Sarana dan Prasarana Transportasi
L1 : Memberlakukan Electronic Road Procing
L2 : Mengkaji kebijakan perparkiran on-street dan penegakan hukum
L3 : perbaikan sarana-prasarana jalan
L4 : Jalan tol tamabahan
L5 : Menyusun kebijakan pembatasan kendaraan bermotor
2. Penataan Ruang
L6 : Penyiapan lahan park and ride untuk mendukung KRL
L7 : Meningkatkan kualitas, merevitalisasi dan memperluas pedestrian way (trotoar kota)
3. Transportasi Publik
L8 : Sterilisasi jalur busway (Bus Rapid Transit)terutama di 4 jalur utama
L9 : Penambahan 2 jalur busway pada akhir 2010
L10: harga gas khusus transportasi L11: Restrukturisasi angkutan bis kecil yang tak efisien
L12: Mengoptimalkan KRL Jabodetabek dengan re-routing
L13: Penertiban angkutan liar dan tempat perhentian angkutan liar
L14: Mempercepat pembangunan MRT
L15: Proyek double-double track KRL Jabodetabek ruas Manggarai-Cikarang
L16: Mempercepat pembangunan lingkar-dalam KRL yang diintegrasikan dengan sistem angkutan massal
L17: Percepatan pembangunan KA Bandara
4. Regulasi dan Pemerintahan
L18: pembentukan otoritas transportasi Jabodetabek
L19: Revisi Rencana Induk Transportasi Terpadu L20: pendidikan masyarakat tentang kemacetan dan disiplin berlalu lintas
Selanjutnya, sasaran utama perbaikan itu
dikelompokkan ke dalam empat kelompok utama penanganan transportasi di
Jabodetabek, yaitu perbaikan: (1) sarana dan prasarana transportasi, (2)
penataan ruang, (3) regulasi dan tata-kelola, serta (4) transportasi
publik.
Dari empat kelompok utama penanganan tersebut kemudian dirinci menjadi 20 langkah penanganan yang dijabarkan dalam 83 renaksi. Penanganannya tentu membutuhkan koordinasi lintaspemangku kepentingan: K/L, Pemda terkait (pemerintah provinsi/kota, Polda Metro Jaya, Dishub, Dispenda, Satpol PP), dan tentunya sejumlah elemen masyarakat.
Pada September 2010, Wakil Presiden Boediono menginstruksikan “17 Langkah Atasi Kemacetan Jakarta”. UKP4 ditunjuk sebagai koordinator dalam mengawasi pengimplementasiannya. Ke-17 instruksi Wakil Presiden itu adalah:
Dari empat kelompok utama penanganan tersebut kemudian dirinci menjadi 20 langkah penanganan yang dijabarkan dalam 83 renaksi. Penanganannya tentu membutuhkan koordinasi lintaspemangku kepentingan: K/L, Pemda terkait (pemerintah provinsi/kota, Polda Metro Jaya, Dishub, Dispenda, Satpol PP), dan tentunya sejumlah elemen masyarakat.
Pada September 2010, Wakil Presiden Boediono menginstruksikan “17 Langkah Atasi Kemacetan Jakarta”. UKP4 ditunjuk sebagai koordinator dalam mengawasi pengimplementasiannya. Ke-17 instruksi Wakil Presiden itu adalah:
- Berlakukan electronic road pricing, yakni penggunaan jalan dengan sistem berbayar.
- Sterilkan jalur busway. Terdapat empat koridor bus Transjakarta sebagai empat koridor utama dalam proyek sterilisasi. Dalam hal ini, sterilisasi adalah menertibkan jalur busway dari pengendara sepeda motor dan mobil yang memaksa masuk ke jalur busway.
- Kaji parkir on-street disertai penegakan hukum. Melalui renaksi ini, warga diharapkan mulai tertib dan tidak memarkir kendaraan bermotornya di pinggir jalan, karena acap menjadi kontributor utama dari kemacetan.
- 4) Perbaiki sarana-prasarana jalan. Agenda ini akan dilaksanakan melalui penerbitan peraturan pelaksanaan kontrak tahun jamak berbasis kinerja, pembuatan dan perbaikan marka jalan, penyediaan ruang pedestrian, serta pengaturan arah jalan, rambu, dan lampu lalu-lintas.
- Tambah jalur busway hingga mencapai 12 koridor.
- Untuk angkutan transportasi, siapkan harga bahan bakar gas (BBG) khusus. Hal ini mendapatkan sorotan, mengingat, memang sudah seyogianya pemerintah menyuntikkan insentif terhadap angkutan umum agar beralih menggunakan BBG serta menambah titik-titik pengisian BBG.
- Tertibkan angkutan umum liar, terutama bis kecil yang tak efisien. Instansi terkait harus mampu mendorong bus kecil beralih menggunakan armada bus yang lebih besar. Oleh karena itu, pemberian insentif bagi peremajaan transportasi umum perlu dikaji lebih-lanjut.
- Optimalkan kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek dengan re-routing, yakni hanya akan single operation.
- tertibkan angkutan liar sekaligus tempat perhentiannya.
- Bangun layanan mass rapid transit (MRT) jalur Lebak Bulus-Bundaran HI yang masa konstruksinya ditargetkan untuk dimulai pada 2011.
- Bentuk Otoritas Transportasi Jakarta (OTJ). Gubernur DKI Jakarta akan memainkan peran selaku koordinator antarinstansi terkait.
- Tambah jalan tol—rencananya akan dibangun enam ruas jalan tambahan.
- Batasi kendaraan bermotor, mengingat, terutama di Jakarta, setiap tahunnya konsumsi dan angka penjualan kendaraan bermotor relatif tinggi. Dampaknya, itu menjadi sumber masalah baru, mulai dari kemacetan hingga polusi.
- Siapkan lahan park and ride untuk mengurangi kendaraan serta untuk mendukung penggunaan KRL sebagai insentif yang sepadan untuk menarik lebih banyak masyarakat menggunakan KRL sebagai moda transportasi.
- Bangun double-double track KRL Jabodetabek ruas Manggarai-Cikarang.
- Percepat pembangunan lingkar-dalam KRL yang diintegrasikan dengan sistem MRT.
- Percepat pembangunan KA bandara.
Dari serangkaian FGD dan workshop
tersebut lantas terangkat poin-poin penting terkait pengelolaan
mobilitas di Jabodetabek, antara lain:
- Sasaran utama perbaikan pengelolaan mobilitas di Jabodetabek adalah: penataan sistem angkutan umum dan pengaturan penggunaan kendaraan pribadi. Kedua hal ini harus dilakukan secara terpadu dengan sekuen sesuai urutan prioritas dan tahapannya.
- Sasaran utama tersebut dikelompokkan dalam 4 kelompok utama penanganan, yakni mencakup perbaikan:
-
sarana dan prasarana transportasi;
-
penataan ruang;
-
transportasi publik;
-
regulasi dan governance;
3) 17 langkah, setelah melalui proses
penajaman, akhirnya menjadi 20 langkah dan distrukturkan dalam empat
kelompok utama penanganan. Beberapa langkah ini dimodelkan dalam dua
Koridor Showcase penanganan kemacetan Jabodetabek.
Ke duapuluh langkah itu kemudian direkapitulasikan renaksinya berdasarkan 4 kelompok utama, sebagai berikut :1. Sarana dan Prasarana Transportasi
L1 : Memberlakukan Electronic Road Procing
L2 : Mengkaji kebijakan perparkiran on-street dan penegakan hukum
L3 : perbaikan sarana-prasarana jalan
L4 : Jalan tol tamabahan
L5 : Menyusun kebijakan pembatasan kendaraan bermotor
2. Penataan Ruang
L6 : Penyiapan lahan park and ride untuk mendukung KRL
L7 : Meningkatkan kualitas, merevitalisasi dan memperluas pedestrian way (trotoar kota)
3. Transportasi Publik
L8 : Sterilisasi jalur busway (Bus Rapid Transit)terutama di 4 jalur utama
L9 : Penambahan 2 jalur busway pada akhir 2010
L10: harga gas khusus transportasi L11: Restrukturisasi angkutan bis kecil yang tak efisien
L12: Mengoptimalkan KRL Jabodetabek dengan re-routing
L13: Penertiban angkutan liar dan tempat perhentian angkutan liar
L14: Mempercepat pembangunan MRT
L15: Proyek double-double track KRL Jabodetabek ruas Manggarai-Cikarang
L16: Mempercepat pembangunan lingkar-dalam KRL yang diintegrasikan dengan sistem angkutan massal
L17: Percepatan pembangunan KA Bandara
4. Regulasi dan Pemerintahan
L18: pembentukan otoritas transportasi Jabodetabek
L19: Revisi Rencana Induk Transportasi Terpadu L20: pendidikan masyarakat tentang kemacetan dan disiplin berlalu lintas
Strategi Revitalisasi Kawasan Urban
Kota-kota besar di negara berkembang
dalam perkembangannya cenderung mengalami permasalahan yang serupa,
yaitu tingginya tingkat pertumbuhan penduduk terutama akibat arus
urbanisasi sehingga menyebabkan pengelolaan ruang kota makin berat.
Data PBB menunjukkan bahwa dalam kurun
waktu 30 tahun (1995-2025) penduduk dunia yang bermukim di kawasan urban
akan bertambah dua kali lipat dari 2,4 milyar ke 5 milyar (Hall,
Pfeiffer, 2001). Fenomena sosial ini dapat dipastikan selalu membawa
masalah dan konsekuensi besar pada mampu tidaknya sebuah kota
mengakomodasi beban ini.
Dalam mengatasi kasus urbanisasi
tersebut pemerintah kota-kota besar di negara-negara berkembang pada
umumnya mengambil strategi dengan melakukan konsep pembangunan melebar
secara horizontal.
Permukiman-permukiman berskala luas
berdensitas rendah umumnya dibangun di kawasan pinggiran kota induk.
Namun kasus urbanisasi ini akan terus meningkatkan permintaan akan
lahan, sedangkan lahan adalah suatu komoditas yang sifatnya terbatas dan
tidak mungkin diperluas.
Sehingga strategi horizontal
development yang diterapkan ini pada waktunya tidak akan mampu
menyelesaikan permasalahan keterbatasan lahan yang timbul, bahkan dapat
menimbulkan permasalahan lain seperti yang terjadi di daerah Jabodetabek
yaitu isu kemacetan, beban infrastruktur dan utilitas yang berlebih
maupun permasalahan sosial budaya yang ada.
Salah satu solusi yang bisa diterapkan
untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan melakukan revitalisasi,
yaitu suatu upaya untuk mendaur-ulang (recycle) lahan kota yang ada
dengan tujuan untuk memberikan vitalitas baru, meningkatkan vitalitas
yang ada atau bahkan menghidupkan kembali vitalitas di kawasan tersebut,
sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar lagi bagi
kelangsungan hidup kota yang lebih baik.
Fakta menunjukkan bahwa banyak
kawasan-kawasan di berbagai kota besar di negara berkembang yang
dibiarkan dan tidak dioptimalkan penggunaannya, seperti contohnya
kawasan-kawasan di pusat kota di Jakarta dan kawasan segitiga emas di
Surabaya. Pada dasarnya kawasan-kawasan kota yang bermasalah tersebut
biasanya memiliki beberapa kesamaan seperti matinya/memudarnya aktivitas
ekonomi, memiliki kualitas spasial, fisik bangunan dan citra kawasan
yang kurang baik, bahkan untuk beberapa kawasan tidak memiliki
infrastruktur yang memadai. Melihat hal ini maka upaya revitalisasi bisa
menjadi sebuah solusi, namun strategi revitalisasi yang seperti apa
yang baik diterapkan di kawasan-kawasan urban tersebut?
Apabila berkaca dari keberhasilan
revitalisasi di beberapa kota besar, terutama di Asia, terdapat beberapa
hal yang bisa dimasukkan kedalam strategi revitalisasi bagi kota-kota
di Indonesia, yaitu:
Adanya inisiatif politik (political
will) yang kuat dari pemerintah dalam mendorong percepatan proses
revitalisasi. Seperti halnya Urban Redevelopment Authority (URA) di
Singapura yang merupakan salah satu badan pemerintah di Singapura yang
paling aktif dalam mengembangkan konsep-konsep revitalisasi untuk
menghidupkan kembali kawasan-kawasan tua yang mati secara ekonomi.
Banyak kota-kota di negara berkembang tidak menyadari bahwa
kawasan-kawasan urban memiliki umur ekonomi (economic life cycle) yang
dalam jangka waktu tertentu harus didaur ulang. URA Singapura berhasil
mengubah kawasan Far East Square di Singapore yang dulunya berupa
ruko-ruko tradisional dikawasan Chinatown yang sudah tidak mampu
bersaing secara ekonomi kemudian direvitalisasi di akhir 90-an menjadi
kawasan wisata urban yang sukses dengan tema culinary district.
![]() |
| Kawasan Kuliner – Far East Square, Singapore (http://www.asiaexplorers.com/singapore/ far-east-square.htm) |
Menggunakan strategi identitas ekonomi
yang inovatif dan unik. Salah satu alasan matinya aktivitas ekonomi di
kawasan urban adalah ketidakmampuan kawasan tersebut untuk beradaptasi
terhadap tantangan ekonomi baru, sehingga dengan adanya reposisi
identitas ekonomi yang lebih inovatif dan unik diharapkan akan mampu
membuat kawasan urban tersebut untuk bersaing dengan kawasan urban
lainnya. Salah satu contoh yang berhasil adalah kawasan Far East Square
yang telah dijelaskan diatas.
Menggunakan strategi pentahapan
(phasing strategy), yaitu melakukan proses revitalisasi yang dimulai
dari area yang paling cepat dan mampu merepresentasikan wajah baru
kawasan tersebut. strategi pentahapan menjadi krusial karena pada
dasarnya kawasan urban yang direvitalisasi merupakan area yang cukup
luas, sehingga tidak mungkin mengembangkan seluruh kawasan dalam waktu
bersamaan. Contoh yang baik adalah strategi pentahapan pembangunan di
kawasan Xin Tian Di di Shanghai.
Proyek ini dimulai dengan membangun
zona historis seluas 4 Ha, yang didominasi bangunan kolonial peninggalan
Perancis, dan 3 Ha untuk zona konservasi yaitu danau buatan. Zona
historis ini kemudian dikonservasi dan direkonstruksi seperti aslinya
namun dirubah fungsinya menjadi restoran/café/bar kelas satu dan
akhirnya berhasil menjadi kawasan favorit dan dapat menarik investasi
properti di Shanghai.
![]() |
| Bar, Cafe dan Restoran di sepanjang jalan – Xin Tian Di, Shanghai (http://www.q2hoo.com/2009/09/shanghai-xin-tian-di.htm) |
![]() |
| Lorong-Lorong Sempit yang Bersih dan Rapi (Xin Tian Di, Shanghai) (http://www.q2hoo.com/2009/09/shanghai-xin-tian-di.htm) |
![]() |
| Lorong-Lorong Sempit yang Bersih dan Rapi (Xin Tian Di, Shanghai) (http://www.q2hoo.com/2009/09/shanghai-xin-tian-di.htm) |
![]() |
| Kawasan Pedagang Kaki Lima di Xin Tian Di, Shanghai (http://www.q2hoo.com/2009/09/shanghai-xin-tian-di.htm) |
![]() |
| Fasilitas Tempat Duduk – Xin Tian Di, Shanghai (http://www.q2hoo.com/2009/09/shanghai-xin-tian-di.htm) |
![]() |
| Beberapa warga yang akan diindahkan, sebelum apartemen mereka dirobohkan untuk direvitalisasi (Xin Tian Di, Shanghai) (http://www.q2hoo.com/2009/09/shanghai-xin-tian-di.htm) |
Pembentukan badan pengelola kawasan
yang akan direvitalisasi yang terdiri dari para stakeholder di kawasan
tersebut. Badan ini nantinya memiliki peran yang kuat dalam menentukan
strategi dan konsep yang cocok untuk kawasan yang akan direvitalisasi
tersebut. kepemilikan peran yang kuat ini didasarkan atas kesamaan visi
dan misi tiap stakeholder terkait di wilayah tersebut, sehingga
revitalisasi yang dilakukan akan menuai nilai positif. Salah satu contoh
yang terjadi di kawasan historis Shamian Island, Guangzhou, Cina,
dimana pemerintah memberi kontrak konsesi kepada pihak developer yang
berasal dari daerah yang akan direvitalisasi tersebut, sehingga dengan
keleluasaan menerapkan konsep dan pengembangan wilayah yang sesuai
dengan potensi di kawasan tersebut dapat tercipta keberhasilan
revitalisasi.
![]() |
| Taman Kecil di Shamian Island, Guangzhou (http://commons.wikimedia.org/wiki/File:Shamian-Island-small-park-0569.jpg) |
Menerapkan strategi konsep pengembangan
kawasan campuran (mixed-use) yang terpadu dan terintegrasi (integrated
development). Adanya konsep mixed-use dapat meningkatkan jenis aktivitas
di kawasan urban tersebut sehingga mampu menciptakan daya tarik dan
perekonomian kawasan tersebut. selain itu kesuksesan kawasan-kawasan
yang direvitalisasi di Singapura, Kuala Lumpur dan Shanghai juga
diperkuat oleh konsep Master Plan yang terpadu. Dokumen Master Plan ini
memuat strategi-strategi perencanaan kawasan yang komprehensif.
Setelah menelaah strategi-strategi
revitalisasi yang telah diterapkan oleh beberapa kota di dunia dan
menuai hasil yang positif, maka sangat diharapkan pemerintah Indonesia
maupun pihak terkait yang akan melakukan revitalisasi di kota-kota
Indonesia untuk dapat melakukan studi lebih lanjut terkait
strategi-strategi tersebut dan dapat menerapkan strategi-strategi diatas
sesuai dengan keadaan kawasan yang akan direvitalisasi. Dengan begitu
arahan revitalisasi di Indonesia dapat menuai hasil positif baik
terutaman bagi masyarakat umum.
Sumber:
Emil Pradana, Tribunnews (http://www.tribunnews.com/2012/01/14/strategi-revitalisasi-kawasan-urban?), diakses tanggal 14 Januari 2012 jam 13:51.
RUANG TERBUKA HIJAU
DEFINISI
Ruang Terbuka Hijau
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri PU No.05/PRT/M/2008tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan disebutkan bahwa pengertian Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Dalam UU No. 26 Tahun 2007, secara khusus mengamanatkan perlunya penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau, yang proporsi luasannya ditetapkan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota.
Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi, dan estetika.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri PU No.05/PRT/M/2008tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan disebutkan bahwa pengertian Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Dalam UU No. 26 Tahun 2007, secara khusus mengamanatkan perlunya penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau, yang proporsi luasannya ditetapkan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota.
Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi, dan estetika.
TIPOLOGI RUANG TERBUKA HIJAU
Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2008 tentang
Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan
Perkotaan, mengklasifikasikan RTH yang ada sesuai dengan tipologi
berikut :
BERDASARKAN FISIK
- RTH Alami, berupa habitat liar alami, kawasan lindung, dan taman-taman nasional.
- RTH Non Alami/Binaan, yang terdiri dari taman, lapangan lahraga, makam, dan jalur-jalur hijau jalan.
BERDASARKAN STRUKTUR RUANG
- RTH dengan pola ekologis, merupakan RTH yang memiliki pola mengelompok, memanjang, tersebar.
- RTH dengan pola planologis, merupakan RTH yang memiliki pola mengikuti hirarki dan struktur ruang perkotaan.
BERDASARKAN SEGI KEPEMILIKAN
1. RTH Publik
2. RTH Privat
2. RTH Privat
BERDASARKAN FUNGSI
1. Fungsi Ekologis
2. Fungsi Sosial Budaya
3. Fungsi Arsitektural/Estetika
4. Fungsi Ekonomi
2. Fungsi Sosial Budaya
3. Fungsi Arsitektural/Estetika
4. Fungsi Ekonomi
JENIS-JENIS RUANG TERBUKA HIJAU
Jenis-jenis Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan berdasarkan
Permendagri No.1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan
Perkotaan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2008
tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di
Kawasan Perkotaan.
BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 1 TAHUN 2007
Taman Kota
Taman kota merupakan ruang di dalam kota yang ditata untuk menciptakan keindahan, kenyamanan, keamanan, dan kesehatan bagi penggunanya. Selain itu, taman kota difungsikan sebagai paru-paru kota, pengendali iklim mikro, konservasi tanah dan air, dan habitat berbagai flora dan fauna. Apabila terjadi suatu bencana, maka taman kota dapat difungsikan sebagai tempat posko pengungsian. Pepohonan yang ada dalam taman kota dapat memberikan manfaat keindahan, penangkal angin, dan penyaring cahaya matahari. Taman kota berperan sebagai sarana pengembangan budaya kota, pendidikan, dan pusat kegiatan kemasyarakatan. Menurut Karyono (2005), taman kota harus nyaman secara spasial atau keruangan, dimana warga kota dapat menggunakannya untuk aktivitas informal sehari-hari seperti istirahat, duduk, bermain dan lainnya. Untuk itu, perlu disediakan sarana atau prasarana untuk kebutuhan tersebut, misalnya bangku, ruang terbuka, toilet umum, dan lainnya. Taman kota juga perlu mempertimbangkan kenyamanan audial akibat kebisingan kota dengan penanaman tumbuhan yang dapat membantu mengurangi polusi suara kendaraan bermotor. Dari aspek termal, taman kota dipertimbangkan mampu mengurangi ketidaknyamanan termal yang diakibatkan oleh iklim setempat dan dari aspek kenyamanan visual, taman perlu ditata indah dan secara estetika baik.
Taman Wisata Alam
Kawasan taman wisata alam berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan pelestarian alam yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi. Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan taman wisata alam berdasarkan PP No. 28 Tahun 2011 Pasal 10, meliputi:
a. mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau bentang alam, gejala alam serta formasi geologi yang unik;
b. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekerasi alam; dan
c. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.
Taman Rekreasi
Taman rekreasi merupakan tempat rekreasi yang berada di alam terbuka tanpa dibatasi oleh suatu bangunan, atau rekreasi yang berhubungan dengan lingkungan dan berorientasi pada penggunaan sumberdaya alam seperti air, hujan, pemandangan alam atau kehidupan di alam bebas. Kegiatan rekreasi dibedakan menjadi kegiatan yang bersifat aktif dan pasif. Kegiatan yang cukup aktif seperti piknik, olah raga, permainan, dan sebagainya melalui penyediaan sarana-sarana permainan.
Taman Lingkungan Perumahan dan Permukiman
Taman lingkungan perumahan dan permukiman merupakan taman dengan klasifikasi yang lebih kecil dan diperuntukkan untuk kebutuhan rekreasi terbatas yang meliputi populasi terbatas/masyarakat sekitar. Taman ini mempunyai fungsi sebagai paru-paru kota (sirkulasi udara dan penyinaran), peredam kebisingan, menambah keindahan visual, area interaksi, rekreasi, tempat bermain, dan menciptakan kenyamanan lingkungan.
Taman Lingkungan Perkantoran dan Gedung Komersial
Taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial merupakan taman dengan klasifikasi yang lebih kecil dan diperuntukkan untuk kebutuhan terbatas yang meliputi populasi terbatas/pengunjung. Taman ini terletak di beberapa kawasan institusi, misalnya pendidikan dan kantor-kantor. Institusi tersebut membutuhkan RTH pekarangan untuk tempat upacara, olah raga, area parkir, sirkulasi udara, keindahan dan kenyamanan waktu istirahat belajar atau bekerja.
Taman Hutan Raya
Taman Hutan Raya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi. Dalam PP No. 28 Tahun 2011 Pasal 9, disebutkan kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditteapkan sebagai Taman Hutan Raya, meliputi:
a. memiliki keindahan alam dan/atau gejala alam;
b. mempunyai luas wilayah yang memungkinkan untuk pengembangan koleksi tumbuhan dan/atau satwa; dan
c. wilayah dengan ciri khas baik asli maupun buatan, pada wilayah yang ekosistemnya masih utuh ataupun wilayah yang ekosistemnya sudah berubah.
Hutan Kota
Dalam membangun sebuah hutan kota terdapat dua pendekatan yang dapat dipakai. Pendekatan pertama, hutan kota dibangun pada lokasi-lokasi tertentu saja. Pada bagian ini, hutan kota merupakan bagian dari suatu kota. Pendekatan kedua, semua areal yang ada di suatu kota pada dasarnya adalah areal untuk hutan kota. Pada pendekatan ini, komponen yang ada di kota seperti pemukiman, perkantoran, dan industri dipandang sebagai suatu enklave (bagian) yang ada dalam suatu hutan kota.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota, hutan kota didefinisikan sebagai suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang. Persentase luas hutan kota paling sedikit 10% dari wilayah perkotaan dan atau disesuaikan dengan kondisi setempat dengan luas minimal sebesar 0.25 ha dalam satu hamparan yang kompak (hamparan yang menyatu). Taman hutan raya, kebun raya, kebun binatang, hutan lindung, arboretum, dan bumi perkemahan yang berada di wilayah kota atau kawasan perkotaan dapat diperhitungkan sebagai luasan kawasan yang berfungsi sebagai hutan kota.
Hutan kota juga mempunyai beberapa fungsi seperti memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika, meresapkan air, menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota, dan mendukung pelestarian keanekaragaman hayati. Hutan kota dapat dimanfaatkan sebagai tempat pariwisata alam, rekreasi, olah raga, penelitian dan pengembangan, pendidikan, pelestarian plasma nutfah, dan budidaya hasil hutan bukan kayu. Hal-hal tersebut dapat dilakukan selama tidak mengganggu fungsi hutan kota.
Hutan Lindung
Hutan lindung menurut Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Bentang Alam seperti Gunung, Bukit, Lereng dan Lembah
RTH bentang alam adalah ruang terbuka yang tidak dibatasi oleh suatu bangunan dan berfungsi sebagai pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan; pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air, dan udara; tempat perlindungan plasma nutfah dan keanekaragaman hayati; pengendali tata air; dan sarana estetika kota.
Cagar Alam
Cagar Alam berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami. Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan cagar alam berdasarkan PP No. 28 Tahun 2011 pasal 6, meliputi :
a. memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan/atau satwa liar yang tergabung dalam suatu tipe ekosistem;
b. mempunyai kondisi alam, baik tumbuhan dan/atau satwa liar yang secara fisik masih asli dan belum terganggu;
c. terdapat komunitas tumbuhan dan/atau satwa beserta ekosistemnya yang langka dan/atau keberadaannya terancam punah;
d. memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit-unit penyusunnya;
e. mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu yang dapat menunjang pengelolaan secara efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami;
f. mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi.
Kebun Raya
Kebun raya adalah suatu area kebun yang ditanami berbagai jenis tumbuhan yang ditujukan terutama untuk keperluan penelitian. Selain itu, kebun raya juga digunakan sebagai sarana wisata dan pendidikan bagi pengunjung. Dua buah bagian utama dari sebuah kebun raya adalah perpustakaan dan herbarium yang memiliki koleksi tumbuh-tumbuhan yang telah dikeringkan untuk keperluan pendidikan dan dokumentasi (http://id.wikipedia.org).
Kebun Bintang
Kebun binatang adalah tempat dimana hewan dipelihara dalam lingkungan buatan serta dipertunjukkan kepada publik. Selain menyuguhkan atraksi kepada pengunjung dan memiliki berbagai fasilitas rekreasi, kebun binatang juga mengadakan programprogram pembiakan, penelitian, konservasi, dan pendidikan (http://id.wikipedia.org).
Pemakaman Umum
Pemakaman umum merupakan salah satu fasilitas sosial yang berfungsi sebagai tempat pemakaman bagi masyarakat yang meninggal dunia. Pemakaman umum juga memiliki fungsi lainnya seperti cadangan RTH, daerah resapan air, dan paru-paru kota.
Lahan pemakaman selain digunakan untuk tempat pemakaman, umumnya memiliki sedikit lahan untuk ruang terbangun dan sisanya ditanami berbagai jenis tumbuhan.
Lapangan Olah Raga
Lapangan olahraga merupakan lapangan yang dibangun untuk menampung berbagai aktifitas olahraga seperti sepak bola, voli, atletik, dan golf serta sarana-sarana penunjangnya. Fungsi lapangan olahraga pertemuan, adalah sebagai sarana wadah interaksi dan olahraga, tempat sosialisasi, bermain, serta untuk meningkatkan kualitas lingkungan sekitarnya.
Lapangan Upacara
Lapangan upacara merupakan lapangan yang dibangun untuk kegiatan upacara. Umumnya kegiatan ini dilakukan di halaman perkantoran yang cukup luas dan lapangan olah raga.
Parkir Terbuka
Area parkir merupakan unsur pendukung sistem sirkulasi kota yang dapat menambah kualitas visual lingkungan. Lahan parkir terbuka yang ada di perkantoran, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, dan lainnya hendaknya ditanami dengan pepohonan agar tercipta lingkungan yang sejuk dan nyaman.
Lahan Pertanian Perkotaan
Pertanian kota adalah kegiatan penanaman, pengolahan, dan distribusi pangan di wilayah perkotaan (http://id.wikipedia.org). Kegiatan ini tentunya membutuhkan lahan yang cukup luas. Oleh karena itu, lahan ini biasanya jarang ditemui di wilayah perkotaan yang cenderung memiliki lahan yang sudah terbangun. Hasil pertanian kota ini menyumbangkan jaminan dan keamanan pangan yaitu meningkatkan jumlah ketersediaan pangan masyarakat kota serta menyediakan sayuran dan buah-buahan segar bagi masyarakat kota. Selain itu, pertanian kota juga dapat menghasilkan tanaman hias dan menjadikan lahan-lahan terbengkalai kota menjadi indah. Dengan pemberdayaan masyarakat penggarap maka pertanian kota pun menjadi sarana pembangunan modal sosial.
Jalur Dibawah Tegangan Tinggi (SUTT dan SUTET)
SUTT (Saluran Udara Tegangan Tinggi) dan SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) adalah sistem penyaluran listrik yang ditujukan untuk menyalurkan energi listrik dari pusat-pusat pembangkit yang jaraknya jauh menuju pusat-pusat beban sehingga energi listrik bisa disalurkan dengan efisien. Daerah sekitarnya hendaklah tidak dijadikan daerah terbangun, tapi dijadikan RTH jalur hijau. RTH ini berfungsi sebagai pengamanan, pengendalian jaringan listrik tegangan tinggi, dan mempermudah dalam melakukan perawatan instalasi.
Sempadan Sungai, Pantai, Bangunan, Situ dan Rawa
Sempadan adalah RTH yang berfungsi sebagai batas dari sungai, danau, waduk, situ, pantai, dan mata air atau bahkan kawasan limitasi terhadap penggunaan lahan disekitarnya. Fungsi lain dari sempadan adalah untuk penyerap aliran air, perlindungan habitat, dan perlindungan dari bencana alam. Sempadan sungai adalah kawasan sepanjang kiri kanan sungai termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai, mengamankan aliran sungai, dan dikembangkan sebagai area penghijauan.
PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN menetapkan kriteria-kriteria sempadan sungai, yaitu:
1. daratan sepanjang tepian sungai bertanggul dengan lebar paling sedikit 5 (lima) meter dari kaki tanggul sebelah luar;
2. daratan sepanjang tepian sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit 100 (seratus) meter dari tepi sungai;
3. daratan sepanjang tepian anak sungai tidak bertanggul di luar kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari tepi sungai.
Jalur Pengaman Jalan, Median Jalan, Rel Kereta Apu, Pipa Gas dan Pedestrian
Jalur hijau jalan adalah pepohonan, rerumputan, dan tanaman perdu yang ditanam pada pinggiran jalur pergerakan di samping kiri-kanan jalan dan median jalan. RTH jalur pengaman jalan terdiri dari RTH jalur pejalan kaki, taman pulo jalan yang terletak di tengah persimpangan jalan, dan taman sudut jalan yang berada di sisi persimpangan jalan. Median jalan adalah ruang yang disediakan pada bagian tengah dari jalan untuk membagi jalan dalam masing-masing arah yang berfungsi mengamankan ruang bebas samping jalur lalu lintas. Beberapa fungsi jalur hijau jalan yaitu sebagai penyegar udara, peredam kebisingan, mengurangi pencemaran polusi kendaraan, perlindungan bagi pejalan kaki dari hujan dan sengatan matahari, pembentuk citra kota, dan mengurangi peningkatan suhu udara. Selain itu, akar pepohonan dapat menyerap air hujan sebagai cadangan airtanah dan dapat menetralisir limbah yang dihasilkan dari aktivitas perkotaan.
Kawasan dan Jalur Hijau
Kawasan adalah suatu area yang dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu di wilayah perkotaan dan memiliki fungsi utama lindung atau budidaya. RTH kawasan berbentuk suatu areal dan non-linear dan RTH jalur memiliki bentuk koridor dan linear. Jenis RTH berbentuk areal yaitu hutan (hutan kota, hutan lindung, dan hutan rekreasi), taman, lapangan olah raga, kebun raya, kebun pembibitan, kawasan fungsional (perdagangan, industri, permukiman, pertanian), kawasan khusus (hankam, perlindungan tata air, dan plasma nutfah). Sedangkan RTH berbentuk jalur yaitu koridor sungai, sempadan danau, sempadan pantai, tepi jalur jalan, tepi jalur kereta, dan sabuk hijau.
Daerah Penyangga (Buffer Zone) Lapangan Udara
Daerah penyangga adalah wilayah yang berfungsi untuk memelihara dua daerah atau lebih untuk beberapa alasan (http://id.wikipedia.org). Salah satu jenis daerah penyangga adalah daerah penyangga lapangan udara. Daerah penyangga ini berfungsi untuk peredam kebisingan, melindungi lingkungan, menjaga area permukiman dan komersial di sekitarnya apabila terjadi bencana, dan lainnya.
Taman Atap
Taman atap adalah taman yang memanfaatkan atap atau teras rumah atau gedung sebagai lokasi taman. Taman ini berfungsi untuk membuat pemandangan lebih asri, teduh, sebagai insulator panas, menyerap gas polutan, mencegah radiasi ultraviolet dari matahari langsung masuk ke dalam rumah, dan meredam kebisingan. Taman atap ini juga mampu mendinginkan bangunan dan ruangan dibawahnya sehingga bisa lebih menghemat energi seperti pengurangan pemakaian AC. Tanaman yang sesuai adalah tanaman yang tidak terlalu besar dengan sistem perakaran yang mampu tumbuh pada lahan terbatas, tahan hembusan angin, dan tidak memerlukan banyak air.
Taman atap mempunyai dua fungsi, yaitu bersifat intensif, di mana kegiatan yang dilakukan didalamnya aktif dan variatif serta menampung banyak orang. Fungsi yang kedua bersifat ekstensif, yaitu mempunyai satu jenis kegiatan dan tidak melibatkan banyak orang atau bahkan tidak diperuntukkan untuk kegiatan manusia. Taman atap mempunyai pemandangan yang berbeda dengan taman konvensional.
Taman kota merupakan ruang di dalam kota yang ditata untuk menciptakan keindahan, kenyamanan, keamanan, dan kesehatan bagi penggunanya. Selain itu, taman kota difungsikan sebagai paru-paru kota, pengendali iklim mikro, konservasi tanah dan air, dan habitat berbagai flora dan fauna. Apabila terjadi suatu bencana, maka taman kota dapat difungsikan sebagai tempat posko pengungsian. Pepohonan yang ada dalam taman kota dapat memberikan manfaat keindahan, penangkal angin, dan penyaring cahaya matahari. Taman kota berperan sebagai sarana pengembangan budaya kota, pendidikan, dan pusat kegiatan kemasyarakatan. Menurut Karyono (2005), taman kota harus nyaman secara spasial atau keruangan, dimana warga kota dapat menggunakannya untuk aktivitas informal sehari-hari seperti istirahat, duduk, bermain dan lainnya. Untuk itu, perlu disediakan sarana atau prasarana untuk kebutuhan tersebut, misalnya bangku, ruang terbuka, toilet umum, dan lainnya. Taman kota juga perlu mempertimbangkan kenyamanan audial akibat kebisingan kota dengan penanaman tumbuhan yang dapat membantu mengurangi polusi suara kendaraan bermotor. Dari aspek termal, taman kota dipertimbangkan mampu mengurangi ketidaknyamanan termal yang diakibatkan oleh iklim setempat dan dari aspek kenyamanan visual, taman perlu ditata indah dan secara estetika baik.
Taman Wisata Alam
Kawasan taman wisata alam berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan pelestarian alam yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi. Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan taman wisata alam berdasarkan PP No. 28 Tahun 2011 Pasal 10, meliputi:
a. mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau bentang alam, gejala alam serta formasi geologi yang unik;
b. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekerasi alam; dan
c. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.
Taman Rekreasi
Taman rekreasi merupakan tempat rekreasi yang berada di alam terbuka tanpa dibatasi oleh suatu bangunan, atau rekreasi yang berhubungan dengan lingkungan dan berorientasi pada penggunaan sumberdaya alam seperti air, hujan, pemandangan alam atau kehidupan di alam bebas. Kegiatan rekreasi dibedakan menjadi kegiatan yang bersifat aktif dan pasif. Kegiatan yang cukup aktif seperti piknik, olah raga, permainan, dan sebagainya melalui penyediaan sarana-sarana permainan.
Taman Lingkungan Perumahan dan Permukiman
Taman lingkungan perumahan dan permukiman merupakan taman dengan klasifikasi yang lebih kecil dan diperuntukkan untuk kebutuhan rekreasi terbatas yang meliputi populasi terbatas/masyarakat sekitar. Taman ini mempunyai fungsi sebagai paru-paru kota (sirkulasi udara dan penyinaran), peredam kebisingan, menambah keindahan visual, area interaksi, rekreasi, tempat bermain, dan menciptakan kenyamanan lingkungan.
Taman Lingkungan Perkantoran dan Gedung Komersial
Taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial merupakan taman dengan klasifikasi yang lebih kecil dan diperuntukkan untuk kebutuhan terbatas yang meliputi populasi terbatas/pengunjung. Taman ini terletak di beberapa kawasan institusi, misalnya pendidikan dan kantor-kantor. Institusi tersebut membutuhkan RTH pekarangan untuk tempat upacara, olah raga, area parkir, sirkulasi udara, keindahan dan kenyamanan waktu istirahat belajar atau bekerja.
Taman Hutan Raya
Taman Hutan Raya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi. Dalam PP No. 28 Tahun 2011 Pasal 9, disebutkan kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditteapkan sebagai Taman Hutan Raya, meliputi:
a. memiliki keindahan alam dan/atau gejala alam;
b. mempunyai luas wilayah yang memungkinkan untuk pengembangan koleksi tumbuhan dan/atau satwa; dan
c. wilayah dengan ciri khas baik asli maupun buatan, pada wilayah yang ekosistemnya masih utuh ataupun wilayah yang ekosistemnya sudah berubah.
Hutan Kota
Dalam membangun sebuah hutan kota terdapat dua pendekatan yang dapat dipakai. Pendekatan pertama, hutan kota dibangun pada lokasi-lokasi tertentu saja. Pada bagian ini, hutan kota merupakan bagian dari suatu kota. Pendekatan kedua, semua areal yang ada di suatu kota pada dasarnya adalah areal untuk hutan kota. Pada pendekatan ini, komponen yang ada di kota seperti pemukiman, perkantoran, dan industri dipandang sebagai suatu enklave (bagian) yang ada dalam suatu hutan kota.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota, hutan kota didefinisikan sebagai suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang. Persentase luas hutan kota paling sedikit 10% dari wilayah perkotaan dan atau disesuaikan dengan kondisi setempat dengan luas minimal sebesar 0.25 ha dalam satu hamparan yang kompak (hamparan yang menyatu). Taman hutan raya, kebun raya, kebun binatang, hutan lindung, arboretum, dan bumi perkemahan yang berada di wilayah kota atau kawasan perkotaan dapat diperhitungkan sebagai luasan kawasan yang berfungsi sebagai hutan kota.
Hutan kota juga mempunyai beberapa fungsi seperti memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika, meresapkan air, menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota, dan mendukung pelestarian keanekaragaman hayati. Hutan kota dapat dimanfaatkan sebagai tempat pariwisata alam, rekreasi, olah raga, penelitian dan pengembangan, pendidikan, pelestarian plasma nutfah, dan budidaya hasil hutan bukan kayu. Hal-hal tersebut dapat dilakukan selama tidak mengganggu fungsi hutan kota.
Hutan Lindung
Hutan lindung menurut Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Bentang Alam seperti Gunung, Bukit, Lereng dan Lembah
RTH bentang alam adalah ruang terbuka yang tidak dibatasi oleh suatu bangunan dan berfungsi sebagai pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan; pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air, dan udara; tempat perlindungan plasma nutfah dan keanekaragaman hayati; pengendali tata air; dan sarana estetika kota.
Cagar Alam
Cagar Alam berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami. Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan cagar alam berdasarkan PP No. 28 Tahun 2011 pasal 6, meliputi :
a. memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan/atau satwa liar yang tergabung dalam suatu tipe ekosistem;
b. mempunyai kondisi alam, baik tumbuhan dan/atau satwa liar yang secara fisik masih asli dan belum terganggu;
c. terdapat komunitas tumbuhan dan/atau satwa beserta ekosistemnya yang langka dan/atau keberadaannya terancam punah;
d. memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit-unit penyusunnya;
e. mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu yang dapat menunjang pengelolaan secara efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami;
f. mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi.
Kebun Raya
Kebun raya adalah suatu area kebun yang ditanami berbagai jenis tumbuhan yang ditujukan terutama untuk keperluan penelitian. Selain itu, kebun raya juga digunakan sebagai sarana wisata dan pendidikan bagi pengunjung. Dua buah bagian utama dari sebuah kebun raya adalah perpustakaan dan herbarium yang memiliki koleksi tumbuh-tumbuhan yang telah dikeringkan untuk keperluan pendidikan dan dokumentasi (http://id.wikipedia.org).
Kebun Bintang
Kebun binatang adalah tempat dimana hewan dipelihara dalam lingkungan buatan serta dipertunjukkan kepada publik. Selain menyuguhkan atraksi kepada pengunjung dan memiliki berbagai fasilitas rekreasi, kebun binatang juga mengadakan programprogram pembiakan, penelitian, konservasi, dan pendidikan (http://id.wikipedia.org).
Pemakaman Umum
Pemakaman umum merupakan salah satu fasilitas sosial yang berfungsi sebagai tempat pemakaman bagi masyarakat yang meninggal dunia. Pemakaman umum juga memiliki fungsi lainnya seperti cadangan RTH, daerah resapan air, dan paru-paru kota.
Lahan pemakaman selain digunakan untuk tempat pemakaman, umumnya memiliki sedikit lahan untuk ruang terbangun dan sisanya ditanami berbagai jenis tumbuhan.
Lapangan Olah Raga
Lapangan olahraga merupakan lapangan yang dibangun untuk menampung berbagai aktifitas olahraga seperti sepak bola, voli, atletik, dan golf serta sarana-sarana penunjangnya. Fungsi lapangan olahraga pertemuan, adalah sebagai sarana wadah interaksi dan olahraga, tempat sosialisasi, bermain, serta untuk meningkatkan kualitas lingkungan sekitarnya.
Lapangan Upacara
Lapangan upacara merupakan lapangan yang dibangun untuk kegiatan upacara. Umumnya kegiatan ini dilakukan di halaman perkantoran yang cukup luas dan lapangan olah raga.
Parkir Terbuka
Area parkir merupakan unsur pendukung sistem sirkulasi kota yang dapat menambah kualitas visual lingkungan. Lahan parkir terbuka yang ada di perkantoran, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, dan lainnya hendaknya ditanami dengan pepohonan agar tercipta lingkungan yang sejuk dan nyaman.
Lahan Pertanian Perkotaan
Pertanian kota adalah kegiatan penanaman, pengolahan, dan distribusi pangan di wilayah perkotaan (http://id.wikipedia.org). Kegiatan ini tentunya membutuhkan lahan yang cukup luas. Oleh karena itu, lahan ini biasanya jarang ditemui di wilayah perkotaan yang cenderung memiliki lahan yang sudah terbangun. Hasil pertanian kota ini menyumbangkan jaminan dan keamanan pangan yaitu meningkatkan jumlah ketersediaan pangan masyarakat kota serta menyediakan sayuran dan buah-buahan segar bagi masyarakat kota. Selain itu, pertanian kota juga dapat menghasilkan tanaman hias dan menjadikan lahan-lahan terbengkalai kota menjadi indah. Dengan pemberdayaan masyarakat penggarap maka pertanian kota pun menjadi sarana pembangunan modal sosial.
Jalur Dibawah Tegangan Tinggi (SUTT dan SUTET)
SUTT (Saluran Udara Tegangan Tinggi) dan SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) adalah sistem penyaluran listrik yang ditujukan untuk menyalurkan energi listrik dari pusat-pusat pembangkit yang jaraknya jauh menuju pusat-pusat beban sehingga energi listrik bisa disalurkan dengan efisien. Daerah sekitarnya hendaklah tidak dijadikan daerah terbangun, tapi dijadikan RTH jalur hijau. RTH ini berfungsi sebagai pengamanan, pengendalian jaringan listrik tegangan tinggi, dan mempermudah dalam melakukan perawatan instalasi.
Sempadan Sungai, Pantai, Bangunan, Situ dan Rawa
Sempadan adalah RTH yang berfungsi sebagai batas dari sungai, danau, waduk, situ, pantai, dan mata air atau bahkan kawasan limitasi terhadap penggunaan lahan disekitarnya. Fungsi lain dari sempadan adalah untuk penyerap aliran air, perlindungan habitat, dan perlindungan dari bencana alam. Sempadan sungai adalah kawasan sepanjang kiri kanan sungai termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai, mengamankan aliran sungai, dan dikembangkan sebagai area penghijauan.
PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN menetapkan kriteria-kriteria sempadan sungai, yaitu:
1. daratan sepanjang tepian sungai bertanggul dengan lebar paling sedikit 5 (lima) meter dari kaki tanggul sebelah luar;
2. daratan sepanjang tepian sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit 100 (seratus) meter dari tepi sungai;
3. daratan sepanjang tepian anak sungai tidak bertanggul di luar kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari tepi sungai.
Jalur Pengaman Jalan, Median Jalan, Rel Kereta Apu, Pipa Gas dan Pedestrian
Jalur hijau jalan adalah pepohonan, rerumputan, dan tanaman perdu yang ditanam pada pinggiran jalur pergerakan di samping kiri-kanan jalan dan median jalan. RTH jalur pengaman jalan terdiri dari RTH jalur pejalan kaki, taman pulo jalan yang terletak di tengah persimpangan jalan, dan taman sudut jalan yang berada di sisi persimpangan jalan. Median jalan adalah ruang yang disediakan pada bagian tengah dari jalan untuk membagi jalan dalam masing-masing arah yang berfungsi mengamankan ruang bebas samping jalur lalu lintas. Beberapa fungsi jalur hijau jalan yaitu sebagai penyegar udara, peredam kebisingan, mengurangi pencemaran polusi kendaraan, perlindungan bagi pejalan kaki dari hujan dan sengatan matahari, pembentuk citra kota, dan mengurangi peningkatan suhu udara. Selain itu, akar pepohonan dapat menyerap air hujan sebagai cadangan airtanah dan dapat menetralisir limbah yang dihasilkan dari aktivitas perkotaan.
Kawasan dan Jalur Hijau
Kawasan adalah suatu area yang dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu di wilayah perkotaan dan memiliki fungsi utama lindung atau budidaya. RTH kawasan berbentuk suatu areal dan non-linear dan RTH jalur memiliki bentuk koridor dan linear. Jenis RTH berbentuk areal yaitu hutan (hutan kota, hutan lindung, dan hutan rekreasi), taman, lapangan olah raga, kebun raya, kebun pembibitan, kawasan fungsional (perdagangan, industri, permukiman, pertanian), kawasan khusus (hankam, perlindungan tata air, dan plasma nutfah). Sedangkan RTH berbentuk jalur yaitu koridor sungai, sempadan danau, sempadan pantai, tepi jalur jalan, tepi jalur kereta, dan sabuk hijau.
Daerah Penyangga (Buffer Zone) Lapangan Udara
Daerah penyangga adalah wilayah yang berfungsi untuk memelihara dua daerah atau lebih untuk beberapa alasan (http://id.wikipedia.org). Salah satu jenis daerah penyangga adalah daerah penyangga lapangan udara. Daerah penyangga ini berfungsi untuk peredam kebisingan, melindungi lingkungan, menjaga area permukiman dan komersial di sekitarnya apabila terjadi bencana, dan lainnya.
Taman Atap
Taman atap adalah taman yang memanfaatkan atap atau teras rumah atau gedung sebagai lokasi taman. Taman ini berfungsi untuk membuat pemandangan lebih asri, teduh, sebagai insulator panas, menyerap gas polutan, mencegah radiasi ultraviolet dari matahari langsung masuk ke dalam rumah, dan meredam kebisingan. Taman atap ini juga mampu mendinginkan bangunan dan ruangan dibawahnya sehingga bisa lebih menghemat energi seperti pengurangan pemakaian AC. Tanaman yang sesuai adalah tanaman yang tidak terlalu besar dengan sistem perakaran yang mampu tumbuh pada lahan terbatas, tahan hembusan angin, dan tidak memerlukan banyak air.
Taman atap mempunyai dua fungsi, yaitu bersifat intensif, di mana kegiatan yang dilakukan didalamnya aktif dan variatif serta menampung banyak orang. Fungsi yang kedua bersifat ekstensif, yaitu mempunyai satu jenis kegiatan dan tidak melibatkan banyak orang atau bahkan tidak diperuntukkan untuk kegiatan manusia. Taman atap mempunyai pemandangan yang berbeda dengan taman konvensional.
BERDASARKAN PERMEN PU NO.5/PRT/M/2008
RTH Pekarangan
Pekarangan adalah lahan di luar bangunan, yang berfungsi untuk berbagai aktivitas. Luas pekarangan disesuaikan dengan ketentuan koefisien dasar bangunan (KDB) di kawasan perkotaan, seperti tertuang di dalam PERDA mengenai RTRW di masing-masing kota.
RTH Halaman Perkantoran, Pertokoan, dan Tempat Usaha
RTH halaman perkantoran, pertokoan, dan tempat usaha umumnya berupa jalur trotoar dan area parkir terbuka.
RTH dalam Bentuk Taman Atap Bangunan (Roof Garden)
Pada kondisi luas lahan terbuka terbatas, maka untuk RTH dapat memanfaatkan ruang terbuka non hijau, seperti atap gedung, teras rumah, teras-teras bangunan bertingkat dan disamping bangunan, dan lain-lain dengan memakai media tambahan, seperti pot dengan berbagai ukuran sesuai lahan yang tersedia. Lahan dengan KDB diatas 90% seperti pada kawasan pertokoan di pusat kota, atau pada kawasan-kawasan dengan kepadatan tinggi dengan lahan yang sangat terbatas, RTH dapat disediakan pada atap bangunan. Untuk itu bangunan harus memiliki struktur atap yang secara teknis memungkinkan.
RTH Taman Rukun Tetangga
Taman Rukun Tetangga (RT) adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk dalam lingkup 1 (satu) RT, khususnya untuk melayani kegiatan sosial di lingkungan RT tersebut. Luas taman ini adalah minimal 1 m2 per penduduk RT, dengan luas minimal 250 m2. Lokasi taman berada pada radius kurang dari 300 m dari rumah-rumah penduduk yang dilayani.

RTH Taman Rukun Warga
RTH Taman Rukun Warga (RW) dapat disediakan dalam bentuk taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu RW, khususnya kegiatan remaja, kegiatan olahraga masyarakat, serta kegiatan masyarakat lainnya di lingkungan RW tersebut. Luas taman ini minimal 0,5 m2 per penduduk RW, dengan luas minimal 1.250 m2. Lokasi taman berada pada radius kurang dari 1000 m dari rumah-rumah penduduk yang dilayaninya.

RTH Kelurahan
RTH kelurahan dapat disediakan dalam bentuk taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kelurahan. Luas taman ini minimal 0,30 m2 per penduduk kelurahan, dengan luas minimal taman 9.000 m2.

RTH Kecamatan
RTH kecamatan dapat disediakan dalam bentuk taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kecamatan. Luas taman ini minimal 0,2 m2 per penduduk kecamatan, dengan luas taman minimal 24.000 m2.

RTH Taman Kota
RTH Taman kota adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kota atau bagian wilayah kota. Taman ini melayani minimal 480.000 penduduk dengan standar minimal 0,3 m2 per penduduk kota, dengan luas taman minimal 144.000 m2. Taman ini dapat berbentuk sebagai RTH (lapangan hijau), yang dilengkapi dengan fasilitas rekreasi dan olah raga, dan kompleks olah raga dengan minimal RTH 80% – 90%.

Hutan Kota
Tujuan penyelenggaraan hutan kota adalah sebagai penyangga lingkungan kota, yang berfungsi untuk memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika, meresapkan air, menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota, dan mendukung pelestarian dan perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia.
Sabuk Hijau
Sabuk hijau merupakan RTH yang berfungsi sebagai daerah penyangga dan untuk membatasi perkembangan suatu penggunaan lahan (batas kota, pemisah kawasan, dan lain-lain) atau membatasi aktivitas satu dengan aktivitas lainnya agar tidak saling mengganggu, serta pengamanan dari faktor lingkungan sekitarnya.
RTH Jalur Hijau Jalan
Untuk jalur hijau jalan, RTH dapat disediakan dengan penempatan tanaman antara 20–30% dari ruang milik jalan (rumija) sesuai dengan klas jalan.
RTH Ruang Pejalan Kaki
Ruang pejalan kaki adalah ruang yang disediakan bagi pejalan kaki pada kiri-kanan jalan atau di dalam taman. Ruang pejalan kaki yang dilengkapi dengan RTH harus memperhatikan kenyamanan, orientasi (landmark, marka jalan), dan kemudahan berpindah dari satu arah ke arah lainnya.
RTH di Bawah Jalan Layang
Penyediaan RTH di bawah jalan layang berfungsi sebagai area resapan air, agar area di bawah tertata rapi, asri, dan indah, menghindari kekumuhan dan lokasi tuna wisma, menghindari permukiman liar, menutupi bagian-bagian struktur yang tidak menarik, serta memperlembut bagian/struktur bangunan yang berkesan kaku.
RTH Fungsi Tertentu
RTH fungsi tertentu adalah jalur hijau antara lain RTH sempadan rel kereta api, RTH jaringan listrik tegangan tinggi, RTH sempadan sungai, RTH sempadan pantai, RTH sempadan danau, RTH pengamanan sumber air baku/mata air.
Pekarangan adalah lahan di luar bangunan, yang berfungsi untuk berbagai aktivitas. Luas pekarangan disesuaikan dengan ketentuan koefisien dasar bangunan (KDB) di kawasan perkotaan, seperti tertuang di dalam PERDA mengenai RTRW di masing-masing kota.
RTH Halaman Perkantoran, Pertokoan, dan Tempat Usaha
RTH halaman perkantoran, pertokoan, dan tempat usaha umumnya berupa jalur trotoar dan area parkir terbuka.
RTH dalam Bentuk Taman Atap Bangunan (Roof Garden)
Pada kondisi luas lahan terbuka terbatas, maka untuk RTH dapat memanfaatkan ruang terbuka non hijau, seperti atap gedung, teras rumah, teras-teras bangunan bertingkat dan disamping bangunan, dan lain-lain dengan memakai media tambahan, seperti pot dengan berbagai ukuran sesuai lahan yang tersedia. Lahan dengan KDB diatas 90% seperti pada kawasan pertokoan di pusat kota, atau pada kawasan-kawasan dengan kepadatan tinggi dengan lahan yang sangat terbatas, RTH dapat disediakan pada atap bangunan. Untuk itu bangunan harus memiliki struktur atap yang secara teknis memungkinkan.
RTH Taman Rukun Tetangga
Taman Rukun Tetangga (RT) adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk dalam lingkup 1 (satu) RT, khususnya untuk melayani kegiatan sosial di lingkungan RT tersebut. Luas taman ini adalah minimal 1 m2 per penduduk RT, dengan luas minimal 250 m2. Lokasi taman berada pada radius kurang dari 300 m dari rumah-rumah penduduk yang dilayani.
RTH Taman Rukun Warga
RTH Taman Rukun Warga (RW) dapat disediakan dalam bentuk taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu RW, khususnya kegiatan remaja, kegiatan olahraga masyarakat, serta kegiatan masyarakat lainnya di lingkungan RW tersebut. Luas taman ini minimal 0,5 m2 per penduduk RW, dengan luas minimal 1.250 m2. Lokasi taman berada pada radius kurang dari 1000 m dari rumah-rumah penduduk yang dilayaninya.
RTH Kelurahan
RTH kelurahan dapat disediakan dalam bentuk taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kelurahan. Luas taman ini minimal 0,30 m2 per penduduk kelurahan, dengan luas minimal taman 9.000 m2.
RTH Kecamatan
RTH kecamatan dapat disediakan dalam bentuk taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kecamatan. Luas taman ini minimal 0,2 m2 per penduduk kecamatan, dengan luas taman minimal 24.000 m2.
RTH Taman Kota
RTH Taman kota adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kota atau bagian wilayah kota. Taman ini melayani minimal 480.000 penduduk dengan standar minimal 0,3 m2 per penduduk kota, dengan luas taman minimal 144.000 m2. Taman ini dapat berbentuk sebagai RTH (lapangan hijau), yang dilengkapi dengan fasilitas rekreasi dan olah raga, dan kompleks olah raga dengan minimal RTH 80% – 90%.
Hutan Kota
Tujuan penyelenggaraan hutan kota adalah sebagai penyangga lingkungan kota, yang berfungsi untuk memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika, meresapkan air, menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota, dan mendukung pelestarian dan perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia.
Sabuk Hijau
Sabuk hijau merupakan RTH yang berfungsi sebagai daerah penyangga dan untuk membatasi perkembangan suatu penggunaan lahan (batas kota, pemisah kawasan, dan lain-lain) atau membatasi aktivitas satu dengan aktivitas lainnya agar tidak saling mengganggu, serta pengamanan dari faktor lingkungan sekitarnya.
RTH Jalur Hijau Jalan
Untuk jalur hijau jalan, RTH dapat disediakan dengan penempatan tanaman antara 20–30% dari ruang milik jalan (rumija) sesuai dengan klas jalan.
RTH Ruang Pejalan Kaki
Ruang pejalan kaki adalah ruang yang disediakan bagi pejalan kaki pada kiri-kanan jalan atau di dalam taman. Ruang pejalan kaki yang dilengkapi dengan RTH harus memperhatikan kenyamanan, orientasi (landmark, marka jalan), dan kemudahan berpindah dari satu arah ke arah lainnya.
RTH di Bawah Jalan Layang
Penyediaan RTH di bawah jalan layang berfungsi sebagai area resapan air, agar area di bawah tertata rapi, asri, dan indah, menghindari kekumuhan dan lokasi tuna wisma, menghindari permukiman liar, menutupi bagian-bagian struktur yang tidak menarik, serta memperlembut bagian/struktur bangunan yang berkesan kaku.
RTH Fungsi Tertentu
RTH fungsi tertentu adalah jalur hijau antara lain RTH sempadan rel kereta api, RTH jaringan listrik tegangan tinggi, RTH sempadan sungai, RTH sempadan pantai, RTH sempadan danau, RTH pengamanan sumber air baku/mata air.
PERAN STAKEHOLDER TERHADAP RUANG TERBUKA HIJAU
Peran masyarakat baik secara individu/kelompok, swasta, lembaga/badan
hukum berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2008
Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di
Kawasan Perkotaan sebagai berikut:
PERAN MASYARAKAT
Peran masyarakat dalam penyediaan dan pemanfaatan RTH merupakan upaya
melibatkan masyarakat, swasta, lembaga badan hukum dan atau
perseorangan baik pada tahap perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian.
Peran masyarakat, swasta dan badan hukum dalam penyediaan RTH Publik, meliputi penyediaan lahan, pembangunan dan pemeliharaan RTH.
Peran masyarakat pada RTH privat, meliputi:
1. memberikan penyuluhan tentang peranan RTH dalam peningkatan kualitas lingkungan;
2.turut serta dalam meningkatkan kualitas lingkungan di perumahan dalam hal penanaman tanaman, pembuatan sumur resapan (bagi daerah yang memungkinkan) dan pengelolaan sampah;
3. mengisi seoptimal mungkin lahan pekarangan, berm dan lahan kosong lainnya dengan berbagai jenis tanaman, baik ditanam langsung maupun ditanam dalam pot; dan
4. turut serta secara aktif dalam komunitas masyarakat pecinta RTH.
Peran masyarakat, swasta dan badan hukum dalam penyediaan RTH Publik, meliputi penyediaan lahan, pembangunan dan pemeliharaan RTH.
Peran masyarakat pada RTH privat, meliputi:
1. memberikan penyuluhan tentang peranan RTH dalam peningkatan kualitas lingkungan;
2.turut serta dalam meningkatkan kualitas lingkungan di perumahan dalam hal penanaman tanaman, pembuatan sumur resapan (bagi daerah yang memungkinkan) dan pengelolaan sampah;
3. mengisi seoptimal mungkin lahan pekarangan, berm dan lahan kosong lainnya dengan berbagai jenis tanaman, baik ditanam langsung maupun ditanam dalam pot; dan
4. turut serta secara aktif dalam komunitas masyarakat pecinta RTH.
PERAN INDIVIDU/KELOMPOK
Masyarakat dapat berperan secara individu atau kelompok dalam
penyediaan dan pemanfaatan RTH. Pada kondisi yang lebih berkembang,
masyarakat dapat membentuk suatu forum atau komunitas tertentu untuk
menghimpun anggota masyarakat yang memiliki kepentingan terhadap RTH,
membahas permasalahan, mengembangkan konsep serta upaya-upaya untuk
mempengaruhi kebijakan pemerintah.
Untuk mencapai peran tersebut, terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan masyarakat:
a) Anggota masyarakat baik individu maupun kelompok yang memiliki keahlian dan/atau pengetahuan mengenai penataan ruang serta ruang terbuka hijau dapat membentuk suatu komunitas ruang terbuka hijau;
b) Mengembangkan dan memperkuat kerjasama proses mediasi antara pemerintah, masyarakat dan swasta dalam pembangunan ruang terbuka hijau;
c) Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menyikapi perencanaan, pembangunan serta pemanfaatan ruang terbuka hijau melalui sosialisasi, pelatihan dan diskusi di kelompok-kelompok masyarakat;
d) Meningkatkan kemampuan masyarakat (forum, komunitas, dan sebagainya) dalam mengelola permasalahan, konflik yang muncul sehubungan dengan pembangunan ruang terbuka hijau;
e) Menggalang dan mencari dana kegiatan dari pihak tertentu untuk proses sosialisasi;
f) Bekerjasama dengan pemerintah dalam menyusun mekanisme pengaduan, penyelesaian konflik serta respon dari pemerintah melalui jalur yang telah disepakati bersama;
g) Menjamin tegaknya hukum dan peraturan yang telah ditetapkan dan disepakati oleh semua pihak dengan konsisten tanpa pengecualian.
Untuk mencapai peran tersebut, terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan masyarakat:
a) Anggota masyarakat baik individu maupun kelompok yang memiliki keahlian dan/atau pengetahuan mengenai penataan ruang serta ruang terbuka hijau dapat membentuk suatu komunitas ruang terbuka hijau;
b) Mengembangkan dan memperkuat kerjasama proses mediasi antara pemerintah, masyarakat dan swasta dalam pembangunan ruang terbuka hijau;
c) Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menyikapi perencanaan, pembangunan serta pemanfaatan ruang terbuka hijau melalui sosialisasi, pelatihan dan diskusi di kelompok-kelompok masyarakat;
d) Meningkatkan kemampuan masyarakat (forum, komunitas, dan sebagainya) dalam mengelola permasalahan, konflik yang muncul sehubungan dengan pembangunan ruang terbuka hijau;
e) Menggalang dan mencari dana kegiatan dari pihak tertentu untuk proses sosialisasi;
f) Bekerjasama dengan pemerintah dalam menyusun mekanisme pengaduan, penyelesaian konflik serta respon dari pemerintah melalui jalur yang telah disepakati bersama;
g) Menjamin tegaknya hukum dan peraturan yang telah ditetapkan dan disepakati oleh semua pihak dengan konsisten tanpa pengecualian.
PERAN SWASTA
Beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pihak swasta:
a) Pihak swasta yang akan membangun lokasi usaha (mall, plaza, dan sebagainya) dengan areal yang luas perlu menyertakan konsep pembangunan ruang terbuka hijau;
b) Bekerjasama dengan pemerintah dan masyarakat dalam membangun dan memelihara ruang terbuka hijau;
c) Menfasilitasi proses pembelajaran kerjasama pemerintah, swasta dan masyarakat untuk memecahkan masalah yang berhubungan dengan penyusunan RTH perkotaan. Kegiatan ini dapat berupa pemberian pelatihan pembangunan ruang terbuka hijau maupun dengan proses diskusi dan seminar;
d) Berperan aktif dalam diskusi dan proses pembangunan sehubungan dengan pembentukan kebijakan publik dan proses pelibatan masyarakat dan swasta yang terkait dengan pembangunan ruang terbuka hijau;
e) Mengupayakan bantuan pendanaan bagi masyarakat dalam realisasi pelibatan dalam pemanfaatan dan pemeliharaan ruang terbuka hijau;
f) Menjamin tegaknya hukum dan peraturan yang telah ditetapkan dan disepakati oleh semua pihak dengan konsisten tanpa pengecualian.
a) Pihak swasta yang akan membangun lokasi usaha (mall, plaza, dan sebagainya) dengan areal yang luas perlu menyertakan konsep pembangunan ruang terbuka hijau;
b) Bekerjasama dengan pemerintah dan masyarakat dalam membangun dan memelihara ruang terbuka hijau;
c) Menfasilitasi proses pembelajaran kerjasama pemerintah, swasta dan masyarakat untuk memecahkan masalah yang berhubungan dengan penyusunan RTH perkotaan. Kegiatan ini dapat berupa pemberian pelatihan pembangunan ruang terbuka hijau maupun dengan proses diskusi dan seminar;
d) Berperan aktif dalam diskusi dan proses pembangunan sehubungan dengan pembentukan kebijakan publik dan proses pelibatan masyarakat dan swasta yang terkait dengan pembangunan ruang terbuka hijau;
e) Mengupayakan bantuan pendanaan bagi masyarakat dalam realisasi pelibatan dalam pemanfaatan dan pemeliharaan ruang terbuka hijau;
f) Menjamin tegaknya hukum dan peraturan yang telah ditetapkan dan disepakati oleh semua pihak dengan konsisten tanpa pengecualian.
PERAN LEMBAGA/BADAN HUKUM
Lembaga atau badan hukum yang dimaksud merupakan Organisasi
nonpemerintah, atau organisasi lain yang serupa berperan utama sebagai
perantara, pendamping, menghubungkan masyarakat dengan pemerintah dan
swasta, dalam rangka mengatasi kesenjangan komunikasi, informasi dan
pemahaman di pihak masyarakat serta akses masyarakat ke sumber daya.
Beberapa hal yang dapat dilakukan organisasi non-pemerintah antara lain:
a) Membentuk sistem mediasi dan fasilitasi antara pemerintah, masyarakat dan swasta dalam mengatasi kesenjangan komunikasi dan informasi pembangunan ruang terbuka hijau;
b) Menyelenggarakan proses mediasi jika terdapat perbedaan pendapat atau kepentingan antara pihak yang terlibat;
c) Berperan aktif dalam mensosialisasikan dan memberikan penjelasan mengenai proses kerjasama antara pemerintah, masyarakat dan swasta serta mengenai proses pengajuan keluhan dan penyelesaian konflik yang terjadi;
d) Mendorong dan/atau menfasilitasi proses pembelajaran masyarakat untuk memecahkan masalah yang berhubungan dengan penyusunan RTH perkotaan. Kegiatan ini dapat berupa pemberian pelatihan kepada masyarakat dan/atau yang terkait dalam pembangunan ruang terbuka hijau, maupun dengan proses diskusi dan seminar;
e) Menciptakan lingkungan dan kondisi yang kondusif yang memungkinkan masyarakat dan swasta terlibat aktif dalam proses pemanfaatan ruang secara proporsional, adil dan bertanggung jawab;
f) Menjamin tegaknya hukum dan peraturan yang telah ditetapkan dan disepakati oleh semua pihak dengan konsisten tanpa pengecualian.
a) Membentuk sistem mediasi dan fasilitasi antara pemerintah, masyarakat dan swasta dalam mengatasi kesenjangan komunikasi dan informasi pembangunan ruang terbuka hijau;
b) Menyelenggarakan proses mediasi jika terdapat perbedaan pendapat atau kepentingan antara pihak yang terlibat;
c) Berperan aktif dalam mensosialisasikan dan memberikan penjelasan mengenai proses kerjasama antara pemerintah, masyarakat dan swasta serta mengenai proses pengajuan keluhan dan penyelesaian konflik yang terjadi;
d) Mendorong dan/atau menfasilitasi proses pembelajaran masyarakat untuk memecahkan masalah yang berhubungan dengan penyusunan RTH perkotaan. Kegiatan ini dapat berupa pemberian pelatihan kepada masyarakat dan/atau yang terkait dalam pembangunan ruang terbuka hijau, maupun dengan proses diskusi dan seminar;
e) Menciptakan lingkungan dan kondisi yang kondusif yang memungkinkan masyarakat dan swasta terlibat aktif dalam proses pemanfaatan ruang secara proporsional, adil dan bertanggung jawab;
f) Menjamin tegaknya hukum dan peraturan yang telah ditetapkan dan disepakati oleh semua pihak dengan konsisten tanpa pengecualian.
ISU-ISU RUANG TERBUKA HIJAU
Dalam makalah lokakarya pengembangan
sistem RTH di perkotaan dalam rangkaian acara Hari Bakti Pekerjaan Umum
ke 60 Direktorat Jenderal Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum oleh
Lab. Perencanaan Lanskap Departemen Arsitektur Lanskap Fakultas
Pertanian – IPB, disebutkan bahwa empat issue utama dari ketersediaan
dan kelestarian RTH adalah :
- RTH kota yang tidak memenuhi persyaratan jumlah dan kualitas
- RTH kota yang tidak memenuhi persyaratan jumlah dan kualitas
- Menurunnya kualitas ini bisa
berupa RTH yang hanya sedikit atau tidak ada, ada RTH tetapi tidak
fungsional, dan berkurangnya RTH karena maraknya alih guna dan fungsi
lahan. Hal ini selanjutnya memberikan dampak yang cukup berarti tehadap
kesinambungan kota. Diantaranya adalah:
a. Menurunkan kenyamanan kota: penurunan kapasitas dan daya dukung wilayah (pencemaran meningkat, ketersediaan airtanah menurun, suhu kota meningkat, dll).
b. Menurunkan keamanan kota: hal ini bisa terjadi karena ruang-ruang untuk interaksi antar penduduk berkurang sehingga satu sama lain tidak saling mengenal dan mudah terjadi gesekan-gesekan.
c. Menurunkan keindahan alami kota (natural amenities) dan artifak alami sejarah yang bernilai kultural tinggi.
d. Menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat (menurunnya kesehatan masyarakat secara fisik dan psikis).
a. Menurunkan kenyamanan kota: penurunan kapasitas dan daya dukung wilayah (pencemaran meningkat, ketersediaan airtanah menurun, suhu kota meningkat, dll).
b. Menurunkan keamanan kota: hal ini bisa terjadi karena ruang-ruang untuk interaksi antar penduduk berkurang sehingga satu sama lain tidak saling mengenal dan mudah terjadi gesekan-gesekan.
c. Menurunkan keindahan alami kota (natural amenities) dan artifak alami sejarah yang bernilai kultural tinggi.
d. Menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat (menurunnya kesehatan masyarakat secara fisik dan psikis).
- Lemahnya lembaga pengelola RTH
- Karena beberapa hal lembaga yang seharusnya mengelola RTH menjadi lemah dan kurang berperan. Hal itu diantaranya adalah
a. Belum terdapatnya aturan hukum dan perundangan yang tepat.
b. Belum optimalnya penegakan aturan main pengelolaan RTH.
c. Belum jelasnya bentuk kelembagaan pengelola RTH.
d. Belum terdapatnya tata kerja pengelolaan RTH yang jelas.
a. Belum terdapatnya aturan hukum dan perundangan yang tepat.
b. Belum optimalnya penegakan aturan main pengelolaan RTH.
c. Belum jelasnya bentuk kelembagaan pengelola RTH.
d. Belum terdapatnya tata kerja pengelolaan RTH yang jelas.
- Lemahnya peran stake holders
a. Lemahnya persepsi masyarakat.
b. Lemahnya pengertian masyarakat dan pemerintah.
a. Lemahnya persepsi masyarakat.
b. Lemahnya pengertian masyarakat dan pemerintah.
- Keterbatasan lahan kota untuk peruntukan RTH
- Belum optimalnya pemanfaatan lahan terbuka yang ada di kota untuk RTH fungsional
Langganan:
Postingan (Atom)







