Kali ini saya akan membahas mengenai salah satu instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, yang berarti keluar dari lingkup perencanaan, yaitu peraturan zonasi. Meskipun demikian, antara perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang keduanya tidak dapat dipisahkan. Perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan komponen-komponen dari pelaksanaan penataan ruang, yang nantinya menentukan wujud dan struktur tata ruang.
Persoalan-persoalan yang Melingkupi Peraturan Zonasi
Saat
ini, seringkali terjadi kesalahpahaman mengenai peraturan zonasi dengan
rencana tata ruang. Banyak orang menganggap, terutama para profesional,
bahwa pengerjaan rencana tata ruang dan peraturan zonasi adalah sama.
Oleh karenanya, pengerjaan keduanya disatukan. Padahal, jelas disebutkan
bahwa antara keduanya berbeda. Peraturan zonasi (zoning regulation)
ditujukan sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, sementara
itu, rencana tata ruang masuk ke dalam lingkup perencanaan yang
merupakan proses untuk menentukan struktur dan pola ruang. Dalam
Ketentuan Umum UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pengertian
peraturan zonasi sama sekali tidak disebutkan. Hal ini sama sekali tidak
mengherankan karena instrumen-instrumen lainnya dalam konteks
pengendalian pun tidak diuraikan lebih lanjut. Namun, dalam penjelasan
umum angka 6, peraturan zonasi dijelaskan sebagai:
“Ketentuan
yang mengatur tentang tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan
ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan
yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.”
Pada penjelasan pasal 36 ayat 1 disebutkan:
“Peraturan
zonasi merupakan ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang dan
unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan
sesuai dengan rencana rinci ruang.”
Dalam
pengertian ini, peraturan zonasi dibuat sebagai penjabaran dari zona
peruntukan yang termuat di dalam rencana rinci, yang merupakan
pengaturan terhadap pemanfaatan ruang dan pengendaliannya. Apa yang
disebut sebagai rencana rinci? Rencana rinci tediri atas:
- Rencana tata ruang pulau/kepulauan, dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional;
- Rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan
- Rencana detail tata ruang kabupaten/kota, dan rencana tata ruang kawasan strategisnya.
Hanya
saja, terdapat ketentuan yang menyatakan rencana detail tata ruang
didasarkan dasar bagi penyusunan peraturan zonasi. Hal ini didasarkan
atas interpretasi terhadap Pasal 14 ayat (6) UU No. 26 Tahun 2007 yang
menyebutkan bahwa:
“Rencana detail tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dijadikan dasar bagi penyusunan peraturan zonasi.”
Dengan
demikian, terdapat kesulitan untuk menerjemahkan dalam lingkup mana
sebaiknya peraturan zonasi diterapkan. Pasal 14 (6) ini memberikan
arahan bahwa peraturan zonasi hanya meliput kepada tata ruang
kabupaten/kota. Sementara itu, pada Pasal 36 ayat (2) disebutkan
peraturan zonasi disusun berdasarkan rencana rinci tata ruang untuk
setiap zona pemanfaatan ruang. Kebingungan mulai muncul dari ayat
selanjutnya (Pasal 36 ayat 3) yang menyebutkan bahwa peraturan zonasi
ditetapkan peraturan pemerintah untuk arahan peraturan zonasi sistem
nasional, peraturan daerah propinsi untuk arahan peraturan zonasi sistem
propinsi, dan peraturan daerah kabupaten/kota untuk peraturan zonasi.
Apakah ini berarti bahwa nasional dan propinsi juga memiliki peraturan
zonasi? Apakah muatan peraturan zonasi yang terdapat dalam RTRWN, RTRWP,
RTRWKabupaten/Kota, dan rencana rinci dapat dibedakan? Apabila benar
ada demikian, apa saja muatan dari peraturan zonasi yang disusun oleh
nasional dan propinsi? Belum lagi pertanyaan-pertanyaan teknis seperti:
bagaimana menyusun amplop ruang pada kedalaman sistem nasional dan
propinsi?
Pertanyaan-pertanyaan
di atas tentu saja membingungkan bagi mereka yang akan menyusun
peraturan zonasi. UU Penataan Ruang menetapkan adanya istilah “indikasi
arahan peraturan zonasi untuk sistem nasional” untuk arahan pengendalian
pemanfaatan ruang pada tingkatan RTRWN dan RTRWP, “ketentuan umum
peraturan zonasi” untuk RTRWKabupaten/Kota dan arahan peraturan zonasi
untuk RTR Kaw. Metropolitan/Megapolitan, dan Agropolitan. Hal ini
menimbulkan pertanyaan mengani: apa perbedaan peraturan zonasi tersebut
dengan yang disusun dari rencana rinci tata ruang? Persoalan lainnya
adalah: siapa yang menetapkan peraturan zonasi untuk RTR Kaw.
Metropolitan/Megapolitan/Agropolitan?
Pertanyaan-pertanyaan
di atas memerlukan ketetapan yang mengatur pelaksanaannya secara lebih
operasional. Saat ini saja, sudah terdapat “suara-suara” untuk melakukan
revisi terhadap UU Penataan Ruang, sehingga pemahaman yang
“membingungkan” di atas dapat diperjelas.
“Kebiasaan-Kebiasaan” dalam Menyusun Peraturan Zonasi
Saya
sebutkan dengan “kebiasaan-kebiasaan” disini adalah praktik yang umum
diterapkan dalam menyusun peraturan zonasi, terlebih yang
diinterpretasikan di kalangan akademisi di PWK – ITB.
Dalam
kaitannya dengan pengendalian pemanfaatan ruang, Denny Zulkaidi, salah
satu anggota Kelompok Keahlian Perencanaan dan Perancangan Kota Institut
Teknologi Bandung (KK PPK – ITB), menempatkan peraturan zonasi sebagai
perangkat utama dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Di bawahnya
terdapat perangkat insentif dan disinsentif, perizinan, dan sanksi.
Dalam pernyataan UU Penataan Ruang, keempat instrumen tersebut (termasuk
peraturan zonasi dibuat sejajar), namun pertimbangan praktis bahwa
ketiga perangkat yang disebut belakangan didasarkan atas peraturan
zonasi. Hal inilah yang menyebabkan peraturan zonasi berkesan dominan
dan perlu mendapat perhatian lebih dalam melaksanakan pengendalian
pemanfaatan ruang. Hal tersebut memang tidak salah, namun dalam hemat
sama, perizinan pun dapat dilakukan tanpa menunggu disusunnya peraturan
zonasi, melainkan mengacu kepada rencana. Namun, apabila peraturan
zonasi telah ada, maka keterkaitannya dengan perizinan menjadi tidak
terhindarkan lagi.
Lebih
mudah memahami penyusunan peraturan zonasi dalam kaitannya dengan
penyusunan rencana rinci (atau RDTR Kawasan Perkotaan). Dalam
praktiknya, keduanya (rencana dan peraturan zonasi) dapat dilaksanakan
bersamaan dalam penyusunannya. Hal ini dapat menghemat biaya penyusunan
RDTRK dan peraturan zonasi, karena ada bagian-bagian yang overlap.
Peraturan zonasi berisi: guna lahan, intensitas bangunan dan tata
massa, dan aturan pemanfaatan ruang. Dua hal pertama yang disebutkan
sebelumnya merupakan bagian yang harus ada di dalam RDTRK. Dalam konteks
selanjutnya, antara rencana rinci kota dan peraturan zona dapat menjadi
pedoman dalam penyusunan RDTRK dan rencana yang lebih teknis (RTRK /
RTBL). Pelaksanaan survei lapangan akan lebih menghemat waktu dan biaya
apabila dilaksanakan secara berbarengan, namun tetap keduanya adalah
entitas yang berbeda.
Di berbagai negara, peraturan zoning terdiri dari dua unsur, yaitu zoning text/zoning statement dan zoning map.
Zoning map berisi aturan-aturan (atau menjadi sisi dari regulasinya),
yang menjelaskan mengenai tata guna lahan dan kawasan, pemanfaatan yang
diizinkan dan diizinkan dengan syarat, standar pengembangan, minumum lot
requirement, dll.. Sementara itu, zoning map berisi pembagian blok
peruntukan dengan ketentuan aturan untuk tiap blok peruntukan. Selain
itu, zoning map menggambarkan mengenai tata guna lahan dan lokasi tiap
fungsi lahan dan kawasan. Dalam praktiknya peta zonasi dibuat dalam kode
zonasi yang digambarkan dalam bentuk huruf dan angka. Kuncinya adalah
membuat sistem pengkodean yang konsisten yang dapat dengan mudah diingat
dan dibaca.
Dilihat dari rincian materi yang diatur, dapat diuraikan sebagai berikut:
- Kegiatan yang diperbolehkan
- Kegiatan yang dilarang
- Aturan khusus untuk kegiatan
- Kegiatan tambahan dan aturannya
- Kegiatan bersyarat dan aturannya
- Pengecualian khusus
- Ketentuan luas persil
- Ketentuan luas pekarangan (sempadan depan, samping, belakang)
- KDB maksimum
- Luas minimum/maksimum lantai bangungan
- Batas tinggi bangunan
- Variansi
Sebagai
kritik atas teknik peraturan zonasi yang kaku, maka terdapat varian
zoning yang berkembang. Teknik-teknik tersebut tidak akan dibahas lebih
lanjut disini karena beragam sesuai kebutuhan. Intinya, bahwa persepsi
zoning sangat ketat dan sukar diubah, tidaklah benar. Zonasi mengalami
revisi dengan mengikuti tahapan proses pengubahannya.
Pertimbangan-pertimbangan lokal pun akan sangat banyak mewarnai
persoalan: kapan diperlukan revisi? Bagaimana prosesnya? Siapa saja yang
mengajukan?
Kesimpulan