Sejarah perencanaan kota di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari sejarah pendudukan kolonial Belanda yang berlangsung selama hampir 350 tahun. Pada tahap-tahap awal perkembangannya, kota-kota di Nusantara tidak memiliki basis perencanaan yang dapat dipelajari oleh generasi saat ini. Untuk menyebutkan sebuah “kota” pada masa pra-kolonial, berarti kota-kota kerajaan yang berkembang saat ini. Masalah yang terkait dengan urbanisasi sama sekali tidak pernah dicatat dan menjadikan sedikit sekali yang diketahui tentang perencanaan kota pra-kolonial.
Perencanaan sendiri merupakan preseden modern yang melibatkan kemampuan untuk mengatasi masalah melalui intervensi yang sifatnya teknis dan rasional. Hal ini semakin mengaburkan keberadaan perencanaan kota-kota kerajaan yang saat itu sebenarnya sudah muncul. Dalam konteks perencanaan kota saat itu, pengaruh kepercayaan terhadap Roh atau Kekuatan Alam menentukan pola pengaturan ruang masyarakat. Meskipun dapat ditelusuri bahwa pola pengaturan ini berkaitan erat dengan praktek kepercayaan yang dimiliki oleh masyarakat dan terkait pula dengan hirarki sosial yang terbentuk saat itu. Pola ruang ditentukan oleh pengetahuan dan persepsi masyarakat terhadap keseimbangan kekuatan alam dan roh. Raja, sebagai penguasa wilayah yang berada di kota, merupakan pusat dari kekuatan penyeimbang tersebut, sehingga menempati kedudukan sentral pada sebuah kota.
Dalam hal tersebut, perencanaan kota di Indonesia tidak diawali dari
sesuatu yang disebut “masalah perkotaan”. Pengetahuan dan praktek lokal
menentukan pola pengaturan ruang dalam upaya penyeimbangan antara
kekuatan roh, alam, dan hubungan antarmanusia. Praktik seperti ini masih
sangat kental untuk warga kota di Bali, meskipun diterapkan semakin
terbatas karena pengaruh kapitalisme ruang yang tidak dapat dibendung.
Pada pengetahuan lokal tersebut, ruang diatur dengan pusat sentral di
tengah-tengah kota. Ada elemen-elemen umum yang berada di pusat,
seperti tempat kediaman raja, alun-alun, atau pasar. Di sekeliling dari
pusat adalah rumah kediaman para pembantu raja yang kemudian menyebar ke
seluruh bagian kota sebagai permukiman warga kota biasa.
Evers dan Korff (2000) menyebut adanya tiga tipe dari kota-kota di
Asia Tenggara. Pertama adalah kota di pedalaman yang merupakan pusat
pengaruh dari wilayah pinggiran yang tunduk karena kekuatan Ilahi dari
penguasa yang berkediaman. Kedua, kota di pesisir yang berorientasi
kepada perdagangan yang lebih terbuka dari berbagai tempat. Ketiga,
adalah kota-kota kecil yang menjadi simpul perdagangan antara kota
dagang dan kota-kota suci. Dalam bentuk yang paling awal, kota yang
pertama muncul lebh banyak, sebelum perdagangan dengan daerah-daerah di
seberang lautan semakin intensif, seperti kota-kota Islam awal. Ketika
penjelajahan samudera oleh orang Eropa semakin sering dilakukan, maka
kota-kota di pesisir (kota dagang) menjadi sasaran empuk bagi penguasaan
ekonomi global. Hal ini perlahan-lahan mengurangi pengaruh kekuatan
kota-kota di pedalaman (kota suci) yang semakin terputus interaksi
ekonomi maupun dukungan atas pajak dan pengaruh politik. Perpindahan
penduduk ke pesisir sama sekali tidak diantisipasi sebelumnya, sehingga
tidak ada cara-cara sistematis untuk mencegah hal tersebut. Perencanaan
kota pada kota-kota Nusantara pada tahal awal ini kurang mampu mengatasi
peran strategis yang harus dimiliki sebuah kota.
Pergeseran kota-kota ke arah pesisir muncul seiring dengan interaksi
dengan warga dari berbagai bangsa. Tumbuhnya kota-kota pesisir pada
tahap awal dimulai oleh perdagangan antarbangsa yang kemudian
menciptakan struktur penduduk baru yang didasarkan atas pola hubungan
dagang. Penyebaran agama Islam yang intensif menciptakan pusat-pusat
baru kekuasaan yang semakin mengurangi daya magis kekuasaan lama di
pedalaman. Perubahan struktur penduduk ini menciptakan elemen-elemen
penting sebuah kota, terutama untuk mendukung kehidupan kota.
Dibangunnya elemen-elemen utama, seperti pelabuhan, masjid, dan pasar
yang lebih besar merupakan tanggapan atas perkembangan baru saat itu.
Dalam banyak hal, “perencanaan” masih belum muncul dalam masyarakat
Nusantara yang tengah berubah pesat dalam bidang ekonomi ini.
Masuknya penjajah kolonial dimulai dari kota-kota yang menjadi pusat
perdagangan utama. Batavia adalah salah satunya. Elite kota adalah
orang-orang Belanda wakil VOC. Urbanisasi, meskipun dalam taraf yang
masih rendah, memberikan tekanan terhadap kota yang multikultural.
Persoalan yang dihadapi oleh pemerintah kolonial untuk menjaga
kepentingannya adalah melalui pengaturan ruang kota yang membagi
lahan-lahan di dalam kota untuk kelompok-kelompok bangsa. Hal ini
digambarkan oleh Karsten dengan kondisi perumahan orang-orang Eropa yang
tinggal di rumah-rumah ‘India Kuno’ yang besar dan luas dengan
pekarangan yang terhampar. Kampung-kampung dideskripsikan dengan
lingkungan yang sangat luas, tetapi bangunannya tetap primitif dan tidak
tertata. Sejumlah kebun berada di atas tanah kosong ini. Areal kampung
ini mencerminkan karakter desa yang sangat kental. Sementara itu, orang
China diharuskan untuk tinggal di dalam kamp China yang didirikan
bersama dengan orang Belanda pada abad ke-17 dan 18, dengan fasilitas
yang luas. Golongan kolonial yang kurang beruntung tinggal di koridor
jalan utama maupun di kawasan kota lama. Inilah adalah bentuk pengaturan
awal yang muncul dari tata kota.
Dilihat dari struktur ruang, tidak ada perubahan berarti dibandingkan
dengan struktur ruang tradisional yang diambilkan dari kota-kota Jawa.
Kota Batiavia dibangun dengan jalan besar yang melingkari kota dan
dilengkapi dengan alun-alun yang luas. Sama halnya dengan Bandung yang
baru dipindahkan dari Dayeuh Kolot (untuk dijadikan pusat pemerintahan
dan mengatasi persoalan banjir di Citarum) dirancang dengan pusat
pemerintahan dan agama yang mengelilingi alun-alun, dengan tempat
tinggal penduduk biasa berkelompok di sekitarnya. Lorong-lorong kecil
menembus kawasan pusat dengan bagian kiri dan kanan berpagar rangkaian
bamboo. Jalan-jalan diperkeras dengan pecahan batu atau kerikil yang
ditimbris sehingga dapat digunakan untuk berjalan. Rumah-rumah berjarak
satu dengan yang lainnya sehingga menyediakan ruang untuk kebun dan
pohon.
Pemisahan ruang masih merupakan ciri dari kota kolonial, yang
terutama didasarkan atas kebangsaan. Orang-orang pribumi menempati
bagian selatan beserta alun-alun, Mesjid Agung, yang dibangun dengan
biaya pemerintah tahun 1850, beserta rumah bupati dan jabatan penting
pribumi. Sementara itu, di bagian utara ditempati oleh orang-orang
Eropa, termasuk Asisten Residen. Pengaturan ini, oleh Voskuil (2006)
didasarkan terutama oleh tingkat kesejahteraan, namun lebih mencerminkan
segregasi spasial. Kini, di permukiman utara pun masih ditemukan adanya
kantong-kantong permukiman miskin baru.
Salah satu tonggak penting dalam pengelolaan kota di Indonesia adalah
munculnya undang-undang desentralisasi yang memungkinkan pemerintah
kota mengatur urusan kotanya sendiri. Kota-kota di Indonesia kemudian
memberlakukan peraturan bangunan, seperti Bataviasche Plannerorderning
1941, Bataviasche Bestemingkringe en Bouwtypenverordening 1941, dan
Bataviasche Bouwverordening 1919 – 1941. Semua peraturan tersebut masih
berorientasi kepada fisik kota. Dengan perhatian Thomas Karsten tahun
1920 dalam laporan Town Planning in Indonesia, maka terbentuk Komite
Perencanaan Kota oleh pemerintah kolonial yang menghasilkan RUU tentang
perencanaan kota pertama di Indonesia yang kemudian menjadi SVV dan SVO.
Kota-kota paska-kemerdekaan adalah kota-kota besar yang menjadi
tonggak sejarah perjuangan kemerdekaan nasional. Kota-kota ini mengalami
pertumbuhan yang pesat karena migrasi masuk. Selain itu, terjadinya
baby boom yang turut melanda Indonesia paska-Perang Dunia Kedua. Pada
saat tersebut, kondisi infrastruktur masih kurang baik. Rencana Lima
Tahun Pertama (1956 – 1960) dibuat, yang kemudian dilanjutkan dengan
pembentukan Komite Perencanaan Nasional. Komite ini membuat Rencana
Pembangunan Delapan Tahun (1961 – 1968). Kedua rencana tersebut sangat
ambisius dengan tidak memperhatikan ketersediaan dana dan daya dukung
ekonomi. Masalah yang dihadapi kota-kota di Indonesia adalah bidang
ekonomi yang ditandai dengan tingkat inflasi tinggi. Pembangunan
infrastruktur pun direncanakan sebagai bagian dari unjuk kekuatan
ekonomi Indonesia yang sebenarnya sangat rapuh oleh Presiden Soekarno,
sebagai simbol New Emerging Forces of the World (Winarso, 1999).
Pada masa pemerintahan Orde Baru, dengan gaya kepemimpinan nasional
yang lebih rasional, maka disusun perencanaan yang sifatnya bertahap
atau dikenal dengan Rencana Pembangunan Lima Tahun. Namun, kota-kota
masih belum menjadi fokus dari kebijakan di dalamnya. Pada tahun 1970,
rencana pada tingkat regional muncul dengan Rencana Jabotabek yang
diikuti dengan perencanaan-perencanaan untuk proyek khusus yang didanai
oleh lembaga-lembaga internasional. Salah satunya adalah KIP (Kampong
Improvement Programme) yang dilaksanakan pada akhir tahun 1970-an.
Secara sistematis, kelembagaan perencanaan diwujudkan mulai dari
level nasional hingga ke daerah (BAPPEDA). Dengan adanya UU No. 5 Tahun
1974 tentang Pemerintah Daerah, perencanaan daerah berkembang menjadi
kewajiban bagi daerah dalam penyelenggaraannya.
Pada tahu 1980, Nasional Urban Development Strategy berhasil
dirumuskan. Tahun ini adalah tonggak bagi perencanaan spasial yang
mengambil gagasannya dari gaya perencanaan di Inggris (Winarso, 1999).
Mengintegrasikan rencana pengembangan dan perencanaan fisik menjadi
bagian dari program IUIDP (Integrated Urban Infrastructure Development
Program). IUIDP dapat dikatakan berhasil untuk mengintegrasikan
investasi publik untuk meningkatkan produktivitas kota dan mengarahkan
investasi swasta. Pada tahun 1992, lahir UU No. 24 Tahun 1994 tentang
Penataan Ruang yang lebih tegas mengarahkan perencanaan pada berbagai
tingkatan dan menciptakan integrasi ruang antartingkatan tersebut.
Meskipun sangat kental bercorak top-down, lahirnya UU tersebut
mempengaruhi praktek perencanaan di Indonesia berikutnya. Lahirnya PP
No. 69 Tahun 1996 tidak banyak berpengaruh terhadap pendekatan
perencanaan yang lebih partisipatif karena perencanaan belum mampu
mengikutsertakan masyarakat ke dalam bentuk paritisipasi yang lebih
nyata, ketimbang sekedar informasi dan konsultasi.
Pada tahun 1997, Indonesia mengalami krisis ekonomi yang sangat
berat. Kota-kota mengalami masalah akut terkait mandegnya investasi dan
kondisi perekonomian warga. Dalam kondisi yang demikian, kota-kota besar
justru tidak dapat diharapkan dalam mengatasi kecenderungan terhadap
penurunan kualitas kota-kota di Indonesia. Gaya perencanaan yang
cenderung top-down dengan menempatkan kota-kota utama sebagai motor
penggerak ekonomi ternyata tidak berhasil. Hal ini menunjukkan bahwa
pendekatan perencanaan spasial yang demikian telah mengalami kegagalan,
yang kemudian memberikan pelajaran berharga dalam menyusun UU Penataan
Ruang yang baru (yang dimaksud adalah UU No. 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang). UU Pemerintahan Daerah yang dikeluarkan tahun 1999 yang
kemudian direvisi di dalam UU No. 32 Tahun 2004, memberikan ketegasan
tentang kewenangan pemerintah daerah dalam kerangka otonomi. UU NO. 32
Tahun 2004 memungkinkan pengelolaan kota yang dilakukan bersama
antardaerah otonom.
Lahirnya UU No. 26 Tahun 2007 memberikan peluang bagi
pendekatan-pendekatan yang berbeda untuk muncul ke permukaan. Pendekatan
didasarkan atas potensi dan kendala yang dihadapi oleh kota-kota, baik
itu fisik, ekonomi, dan budaya. Selain itu, secara hubungan spasial
antara wilayah tidak lagi didominasi hubungan antara pusat – pinggiran,
melainkan berkembangkan menjadi hubungan-hubungan yang sifatnya lebih
self-sustai dengan memperhatikan peluang pasar ke luar. Disini,
perencanaan spasial menjadi bersifat strategis, ketimbang memperkuat
hubungan ‘tradisional’ kota dengan wilayah sekitarnya sebagai hubungan
pusat – pinggiran.
Dibalik perencanaan kota yang disebut mainstream (formal)
pengaruh-pengaruh perencanaan yang berkembang di dunia barat pun turut
mempengaruhi gagasan perencana di Indonesia. Beberapa perencana bergerak
di bidang advokasi dan pendampingan masyarakat yang memungkinkan akses
masyarakat terhadap sumber-sumber kekuasaan untuk mempengaruhi kebijakan
publik. Mereka ini bergabung ke dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Meskipun demikian, praktek-praktek ini pun tidak dapat dilepaskan dari
“pesanan” organisasi-organisasi internasional yang menginginkan
perubahan dalam demokrasi masyarakat Indonesia yang tengah mengalami
transisi.
Dari rangkaian praktek dan pengetahuan perencanaan yang terakumulasi
di atas, kita melihat perkembangan perencanaan kota di Indonesia sangat
dipengaruhi oleh kehadiran penjajah kolonial di bumi Nusantara. Secara
indigenous, perencanaan kota yang disebut ‘Indonesia’ hampir tidak tidak
muncul ke permukaa. Perencanaan seringkali diarahkan oleh inovasi
perencanaan yang berkembang di dunia Barat. Meskipun demikian,
paska-kemerdekaan perkembangan perencanaan sangat pesat dan masih belum
jelas arah dari perencanaan kita pada masa mendatang. Semecam otokritik
perlu dialamatkan, bahwa dari pengalaman selama ini sekolah perencanaan
seakan menjadi persiapan untuk menjadi birokrat (Winarso, 1999),
sehingga kurang memberikan gambaran tentang perencanaan kota yang
benar-benar dibutuhkan selama ini dalam teori dan praktek. Tentu saja,
dengan demikian, tidak dapat diharapkan untuk meramalkan wajah
perencanaan pada masa depan. Praktek-praktek yang berkembang di luar
jalur formal tersebut seringkali menjadi good practice yang belum
terlembagakan dengan baik ke dalam sistem perencanaan kita, seperti
perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) oleh Johan Silas
dan Hasan Poerbo.