- Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional adalah
:
|
| Ketua |
: |
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; |
| Wakil Ketua I |
: |
Menteri Pekerjaan Umum; |
| Wakil Ketua II |
: |
Menteri Dalam Negeri; |
| Sekretaris |
: |
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; |
| Anggota |
: |
1. Menteri Pertahanan;
2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
3. Menteri Perindustrian;
4. Menteri Pertanian;
5. Menteri Kehutanan;
6. Menteri Perhubungan;
7. Menteri Kelautan dan Perikanan;
8. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
9. Kepala Badan Pertanahan Nasional;
10. Wakil Sekretaris Kabinet. |
| |
|
|
- Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional mempunyai tugas-tugas
sebagai berikut :
|
- penyiapan kebijakan penataan ruang nasional;
- pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional secara terpadu
sebagai dasar bagi kebijakan pengembangan tata ruang wilayah nasional
dan kawasan yang dijabarkan dalam program pembangunan sektor dan program
pembangunan di daerah;
- penanganan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam
penyelenggaraan penataan ruang, baik di tingkat nasional maupun daerah,
dan memberikan pengarahan serta saran pemecahannya;
- penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang,
termasuk standar, prosedur, dan kriteria;
- pemaduserasian berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait
dengan penyelenggaraan penataan ruang;
- pemaduserasian penatagunaan tanah dan penatagunaan sumber daya alam
lainnya dengan Rencana Tata Ruang;
- pemantauan pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan
pemanfaatkan hasil pemantauan tersebut untuk penyempurnaan Rencana Tata
Ruang;
- penyelenggaraan, pembinaan, dan penentuan prioritas pelaksanaan
penataan ruang kawasan-kawasan strategis nasional dalam rangka
pengembangan wilayah;
- pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional dan kawasan strategis
nasional;
- pemfasilitasan kerja sama penataan ruang antarprovinsi;
- kerja sama penataan ruang antarnegara;
- penyebarluasan informasi bidang penataan ruang dan yang terkait
- sinkronisasi Rencana Umum dan Rencana Rinci Tata Ruang Daerah dengan
peraturan perundang-undangan, termasuk dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan rencana rincinya; dan
- upaya peningkatan kapasitas kelembagaan Pemerintah dan Pemerintah
Daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang.
|
| |
|
|
- (1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dalam bidang teknis
penyelenggaraan penataan ruang, dibentuk Tim Pelaksana dengan susunan
keanggotaan terdiri atas: :
|
| Ketua |
: |
Menteri Pekerjaan Umum; |
| Wakil Ketua I |
: |
Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang
Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian; |
| Wakil Ketua II |
: |
Deputi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang
Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional; |
| Wakil Ketua III |
: |
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Departemen Dalam
Negeri; |
| Sekretaris |
: |
Direktur Jenderal Penataan Ruang, Departemen Pekerjaan Umum; |
| Anggota |
: |
- Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Departemen Dalam
Negeri;
- Direktur Jenderal Strategi Pertahanan, Departemen Pertahanan;
- Kepala Badan Geologi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Departemen Perindustrian;
- Direktur Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air, Departemen Pertanian;
- Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan dan Konservasi Alam, Departemen Kehutanan;
- Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Departemen Kehutanan;
- Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan;
- Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan;
- Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Departemen Luar Negeri;
- Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Tata Lingkungan, Kementerian Negara Lingkungan Hidup;
- Deputi Kepala Badan Pertanahan Nasional Bidang Pengaturan dan Penataan, Badan Pertanahan Nasional;
- Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Sekretariat Kabinet;
- Deputi Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional Bidang
Pemetaan Dasar, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional;
- Deputi Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Bidang Penginderaan Jauh, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
|
| |
|
|
|
Dalam melaksanakan tugasnya, BKPRN dapat melibatkan Menteri, Kepala
Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kepala Daerah, Pimpinan Lembaga
dan/atau pihak lain terkait yang dipandang perlu. |