DEFINISI (PP 68 Tahun 2010)
Peran = partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Masyarakat = orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penataan ruang.
Penataan Ruang = suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Definisi Peran masyarakat dalam penataan ruang dapat dipandang dari
sudut pemerintah maupun dari sudut pandang anggota masyarakat itu
sendiri.Masyarakat = orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penataan ruang.
Penataan Ruang = suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
-
- Dari sudut pandang pemerintah dimaknai sebagai proses pelibatan atau dorongan untuk melakukan intervensi oleh masyarakat dalam proses penyelenggaraan penataan ruang. Munculnya istilah pelibatan dikarenakan peran satu pihak (pemerintah) lebih dominan dibandingkan dengan pihak kedua ( masyarakat).Pada realiasinya proses pelibatan ini memberikan konsekuensi kepada pemerintah untuk melakukan pemberdayaan kepada masyarakat agar mereka dapat berperanserta secara baik dan benar.
-
- Dari sudut pandang anggota masyarakat dimaknai sebagai proses peranserta yakni berupa rincian hak dan kewajiban dari masyarakat serta bagaimana cara masyarakat berperanserta dalam proses penyelenggaraan penataan ruang.
Dalam konteks penataan ruang, maka peran
serta masyarakat dapat didefinisikan sebagai proses keterlibatan
masyarakat yang memungkinkan mereka dapat mempengaruhi proses
pengambilan keputusan penataan ruang yang meliputi keseluruhan proses
sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 pasal 1 yaitu :
pengaturan penataan ruang (ayat 9), pembinaan penataan ruang (ayat 10),
pelaksanaan penataan ruang (ayat 11), dan pengawasan penataan ruang
(12).
Bila pengertian peran serta masyarakat
lebih pada proses mempengaruhi pengambilan keputusan dalam keseluruhan
proses penataan ruang, maka tujuan utama peran serta masyarakat mencakup
dua hal pokok yaitu :
-
a) Melahirkan output rencana yang lebih baik daripada dilakukan hanya melalui proses teknokratis
-
b) Mendorong proses capacity building antara masyarakat dan pemerintah
Output rencana tata ruang yang dihasilkan
melalui proses partisipasi diharapkan dapat memperkecil derajat konflik
antar berbagai stakeholders terutama pada tahap pemanfaatan dan
pengendalian pemanfaatan ruang. Disamping itu, peran serta masyarakat
dapat memberikan kontribusi agar menghasilkan rencana tata ruang yang
lebih sensitif dan lebih mampu mengartikulasikan kebutuhan berbagai
kelompok masyarakat yang beragam dengan tidak mengesampingkan kearifan
lokal
Disamping memperbaiki kualitas rencana
tata ruang, peran serta masyarakat dimaksudkan sebagai proses
pembelajaran masyarakat dan pemerintah yang secara langsung dapat
memperbaiki kapasitas mereka dalam mencapai kesepakatan. Tidak
dipungkiri bahwa rencana taat ruang pada dasarnya merupakan kesepakatan
berbagai stakeholders yang dilahirkan dari serangkaian dialog yang
konstruktif dan berkelanjutan. Melalui proses dialog yang terus menerus
sepanjang keseluruhan proses penatan ruang, maka akan terjadi proses
pembelajaran bersama dan pemahaman bersama (mutual understanding) dari
berbagai pihak tentang penataan ruang. Sehingga proses ini secara
langsung akan berkontribusi terhadap proses pembinaan penataan ruang.
Latar Belakang dan Tujuan
Saat ini permasalahan penataan ruang yang
sering terjadi adalah berupa ketidakpedulian masyarakat (publik) dalam
penyelenggaraan penataan ruang dan adanya sikap acuh dan kurang memahami
esensi penataan ruang itu sendiri. Hal ini disebabkan kurangnya
pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang (sumber :
pernyataan Direktur TARUNAS, Bpk.Iman Soedradjat)
Masyarakat adalah subyek dari proses
pembangunan sedangkan pemerintah adalah pemberi arah dan fasilitator.
Jika subyek tidak berperan secara baik maka proses pembangunan tidak
akan berhasil. Ketaatan masyarakat pada rencana tata ruang sangat
diperlukan demi suksesnya tujuan penataan ruang. Dan ketaatan
membutuhkan prasyarat harus memahami apa dan bagaimana rencana tata
ruang wilayah di mana masyarakat tersebut tinggal. Di sisi lain,
pemerintah juga perlu didorong untuk menyelenggarakan pemerintahaan
secara baik ( good governance). Pelibatan masyarakat bisa
dipandang sebagai kontrol sosial yang akan mendorong pemerintah untuk
konsisten melaksanakan rencana tata ruang yang aspiratif.
Issue pelibatan masyarakat dalam penataan
ruang telah muncul sejak dikeluarkannya Pasal 12 UU No.24/1992. Dalam
UU Penataan Ruang no 27 tahun 2007 hal tersebut ditegaskan lagi pada
beberapa pasal. Jadi secara hitam diatas putih masyarakat sudah
diperankan sebagai mitra dalam penyelenggaraan penataan ruang, tetapi
dalam operasionalisasinya sampai saati ini masih belum sukses
dilaksanakan. Karenanya issu pelibatan masyarakat ini terus menerus di
didengungkan karena merupakan critical succes factor dalam pencapaian tujuan penataan ruang.
Untuk kesuksesan program pelibatan
masyarakat tersebut diperlukan perubahan paradigma dalam penyelenggaraan
penataan ruang. Konsep stakeholder dan social transformation adalah
pendekatan baru yang harus diterapkan sebagai pengganti pendekatan lama
yang memandang masyarakat sebagai obyek peraturan dan homogen.Social transformation memandang
masyarakat sebagai subyek peraturan dan keanekaragaman perilaku.
Masyarakat didorong untuk menentukan nasibnya sendiri (bottom up
planning). Pendekatan ini akan menuntut peranan Pemerintah bersama
dengan masyarakat, untuk mengembangkan visi bersama dalam merumuskan
wajah ruang masa depan, standar kualitas ruang, aktivitas yang
diperbolehkan dan dilarang pada suatu kawasan, distribusi dan alokasi
fasilitas publik, dan development control system. Ilustrasi keterkaitan
antara peranserta masyarakat dengan terwujudnya tujuan dari penataan
ruang dapat disimak dari gambar dibawah ini.
Dasar yang melatarbelakangi pentingnya peran masyarakat dalam proses penataan ruang :
-
a) Pada tahapan perencanaan, masyarakat sebenarnya yang paling mengetahui tentang apa yang mereka butuhkan, sehingga mengarahkan pada produk rencana yang optimal proporsional untuk berbagai kegiatan agar terhindar dari spekulasi dan distribusi alokasi ruang untuk kegiatan tertentu saja
-
b) Pada tahap pemanfaatan, masyarakat akan menjaga pendayaagunaan ruang yang sesuai dengan peruntukan dan alokasi serta waktu yang direncanakan, sehingga terhindar dari konflik pemanfaatan ruang
-
c) Pada tahap pengendalian, masyarakat akan merasa memiliki dan bertanggung jawab dalam menjaga kualitas ruang yang nyaman dan serasi serta berguna untuk kelanjutan pembangunan
Tujuan dari Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang dapat dirumuskan sebagai berikut
-
a) Menumbuhkembangkan semangat akuntabilitas atau kesadaran atas hak dan kewajiban masyarakat dan stakeholder lainnya dalam memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
-
b) Meningkatkan kesadaran kepada pelaku pembangunan bahwa masyarakat bukanlah obyek pemanfaatan ruang, tetapi justru merekalah pelaku dan pemanfaat utama yang seharusnya terlibat dari proses awal sampai akhir dalam memanfaatkan dan mengendalikan ruang.
-
c) Mendorong masyarakat dan civil society organization atau lembaga swadaya masyarakat untuk lebih berperan dan terlibat dalam memanfaatkan dan mengendalikan ruang.
-
d) Memperkuat posisi Penataan ruang sebagai alat keterpaduan pembangunan lintas sektor dan wilayah sehingga diharapkan pengembangan wilayah dapat direkayasa sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
PERAN MASYARAKAT MENURUT UU No. 26 Tahun 2007
BAB VIII HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 60 Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk :
Pasal 60 Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk :
-
a. mengetahui rencana tata ruang
-
b. menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang
-
c. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang
-
d. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang diwilayahnya
-
e. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang
-
f. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian
-
a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan
-
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang
-
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang
-
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan penrundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum
-
setiap orang yang melanggar ketentuan sebagai yang dimaksud dalam pasal 61, dikenai sanksi administratif
-
a. peringatan tertulis
-
b. penghentian sementara kegiatan
-
c. penghentian sementara pelayanan umum
-
d. penutupan lokasi
-
e. pencabutan izin
-
f. pembatalan izin
-
g. pembongkaran bangunan
-
h. pemulihan fungsi ruang, dan/atau
-
i. denda administratif
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diatur dengan peraturan pemerintah
-
(1) Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat
-
(2) Peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui:
-
a. partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang
-
b. partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan
-
c. partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang
-
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah
-
(1) Masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan penataan ruang dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan
-
(2) Dalam hal masyarakat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tergugat dapat membuktikan bahwa tidak terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Konsep Peranserta Masyarakat
Tangga partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang dapat dilihat pada gambar berikut :
Kondisi ideal partisipasi masyarakat
adalah berbentuk peranserta masyarakat yaitu berupa aktivitas
pendelegasian kekuasaan dan berjalannya kontrol masyarakat terhadap
proses penyelenggaraan penataan ruang Sehingga pemerintah di tingkatan
manapun perlu menyadari bahwa aktivitas memberikan informasi dan
melayani konsultasi belumlah cukup dalam menjalankan amanah UU no 26
tahun 2007. Satu hal lagi yang perlu diingat adalah bahwa pelibatan
masyarakat ini hanyalah sebagai alat untuk mencapai tujuan dari
penyelenggaraan penataan ruang itu sendiri.
Prinsip pelibatan masyarakat dalam penataan ruang adalah sebagai berikut :
-
Menempatkan masyarakat sebagai pelaku (ujung tombak)dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi (termasuk dalam penataan ruang)
-
Memfasilitasi masyarakat agar menjadi pelaku dalam proses taru (Pemerintah sebagai fasilitator, dan menghormati hak masyarakat,serta menghargai kearifan lokal/keberagaman budayanya)
-
Mendorong agar stakeholder mampu bertindak secara transparans, akuntabel dan profesional dalam proses penataan ruang(terutama dalam perencanaan tata ruang)
-
Mendorong perkuatan kelembagaan yang mewadahi berbagai aspirasi dari berbagai stakeholder.
Stakeholder dalam penataan ruang adalah sebagai berikut :
-
1) Stakeholder yang berwenang mengambil/ membuat kebijakan :
-
a) Eksekutif,seperti Bappenas, Depkimpraswil,
-
b) Legislatif, seperti DPR, DPRD I, DPRD II,
-
c) Yudikatif
-
-
2) Stakeholder yang terkena dampak dari kebijakan :
-
a) Orang per orang
-
b) Kelompok warga Warga sesuai dengan kelompok kegiatannya
-
-
3) Stakeholder yang mengawasi kebijakan :
-
a) DPR, DPRD I dan DPRD
-
b) LSM, Pers/Media massa, Forum Warga,
-
c) Partai Politik, Asosiasi Profesi, Perguruan Tinggi.
-
-
4) Stakeholder kelompok Interest dan Presure Group yang terkait kebijakan :
-
a) Partai Politik,
-
b) LSM, pengusaha, Forum Warga,
-
c) Asosiasi Profesi, Perguruan Tinggi, Kelompok Mediasi.
-
-
5) Stakeholder yang mempunyai kepentingan agar kegiatan atau kebijakannya berjalan
-
a) Presure Group,
-
b) Kelompok Pendukung
-
LINGKUP PERAN MASYARAKAT (PP 68 TAHUN 2010)
Peran masyarakat dalam penataan ruang dilakukan pada tahap :
a) Perencanaan Tata Ruang;
b) Pemanfaatan Ruang; dan
c) Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Bentuk peran Masyarakat dalam perencanaan tata ruang berupa :
a. masukan mengenai :
Bentuk peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang dapat berupa :
a) masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang;
b) kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau sesama unsur masyarakat dalam pemanfaatan ruang;
c) kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
d) peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaatan ruang darat, ruang laut, ruang udara, dan ruang di dalam bumi dengan memperhatikan kearifan lokal, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e) kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan negara, serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan
f) kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bentuk peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang dapat berupa :
a) masukan terkait arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi;
b) keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
c) pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan
d) pengajuan keberatan atas keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
a) Perencanaan Tata Ruang;
b) Pemanfaatan Ruang; dan
c) Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Bentuk peran Masyarakat dalam perencanaan tata ruang berupa :
a. masukan mengenai :
-
1) persiapan penyusunan rencana tata ruang;
-
2) penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan;
-
3) pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau kawasan;
-
4) perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan/atau
-
5) penetapan rencana tata ruang.
Bentuk peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang dapat berupa :
a) masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang;
b) kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau sesama unsur masyarakat dalam pemanfaatan ruang;
c) kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
d) peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaatan ruang darat, ruang laut, ruang udara, dan ruang di dalam bumi dengan memperhatikan kearifan lokal, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e) kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan negara, serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan
f) kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bentuk peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang dapat berupa :
a) masukan terkait arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi;
b) keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
c) pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan
d) pengajuan keberatan atas keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
PERAN KELEMBAGAAN PENATAAN RUANG DALAM PELAKSANAAN PARTISIPASI MASYARAKAT
Sistem kelembagaan yang berperan dalam mengkoordinasi dan mengelola
penyelenggaraan penataan ruang yang telah disusun dan ditetapkan harus
berjalan dengan optimal. Sistem kelembagaan penataan ruang tingkat
Nasional dikoordinasikan oleh BKPRN (Badan Koordinasi Penataan Ruang
Nasional), sedangkan pada tingkat provinsi dikoordinasikan oleh BKPRD
(Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) Provinsi, dan pada tingkat
Kabupaten/ Kota dikoordinasikan oleh BPKRD Kabupaten/ Kota. Pada tingkat
masyarakat dapat diwakili oleh LSM atau Forum/ Kelompok Masyarakat.
Menteri terkait yang berada dalam wadah BKPRN dan Kepala Daerah yang
dibantu oleh Bappeda dan BKPRD dengan melibatkan seluruh stakeholder
dalam proses penataan ruang berperan dalam level dan tanggung jawab
masing-masing untuk :
-
Mengkoordinasikan proses sosialisasi dan adaptasi produk rencana tata ruang kepada masyarakat di setiap daerah
-
Menerima dan memperhatikan saran, pertimbangan, pendapat, tangapan, keberatan, atau masukan yang disampaikan oleh masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang
-
Menindaklanjuti saran, pertimbangan, pendapat, tangapan, keberatan, atau masukan pada setiap proses penyelenggaraan penataan ruang
-
Meningkatkan komunikasi yang efektif dengan masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang
-
Menempatkan posisi masyarakat sesuai dengan hak dan kewajibannya sebagai pelaku pembangunan wilayah dengan difasilitasi oleh pemerintah
-
Meningkatkan upaya-upaya untuk mendorong public awareness, public services, dan public campaign
-
Mendorong dan meningkatkan terus fungsi kelembagaan penataan ruang yang efektif, yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang”
MEKANISME PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG YANG BERKELANJUTAN
Bila kita cermati bersama bahwa peran serta masyarakat yang sejalan
dengan UU 26/2007, didalamnya mencakup empat kegiatan utama yaitu :
pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
Keempat ruang lingkup tersebut lebih luas dari ruang lingkup yang
disebutkan oleh PP 69/1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta
Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang yang
hanya mencakup empat hal yaitu perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian
penataan ruang, serta pembinaan masyarakat. Mekanisme peran serta
masyarakat dilakukan sesuai dengan tahapan kegiatan penataan ruang.
Secara umum mekanisme tersebut dapat berbentuk penyampaian informasi,
usul dan saran lisan maupun tulisan malalui berbagai media informasi
sesuai dengan perkembangan teknologi yang ada (media cetak dan
elektronik, seminar, workshop, konsultasi publik, brosur, kegiatan
budaya, website, kegiatan pameran, public hearing dengan masyarakat)
kepada lembaga-lembaga yang berwenang; dan keterlibatan secara langsung
dalam kegiatan penataan ruang, misalnya sebagai salah satu wakil
masyarakat yang terlibat dalam penyusunan rencana tata ruang. Selain
upaya-upaya yang bersifat individual, mekanisme peran serta masyarakat
dapat dilakukan oleh kelompok dan organisasi masyarakat serta organisasi
profesi yang melakukan advocacy planning kepada lembaga-lembaga yang
berwenang.
Pelaksanaan peran serta masyarakat bisa melalui lokakarya atau konsultasi publik untuk menjaring aspirasi masyarakat yang dilakukan secara bertahap. Tahap pertama lokakarya bisa dilakukan lebih dari satu kali untuk setiap daerah Kabupaten/ Kota. Pada tahap ini setiap warga Kabupaten/ Kota dapat menghadiri acara lokakarya/ konsultasi tersebut yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Output workshop pertama adalah serangkaian isu-isu yang terkait pengaturan penataan ruang. Pada tahap ini juga ditentukan wakil-wakil masyarakat yang dapat mengikuti tahap kedua.
Tahap kedua merupakan lokakarya atau konsultasi publik pada skala provinsi yang akan mendiskusikan lebih lanjut hasil-hasil diskusi pada tahap pertama. Bila pada tahap pertama masyarakat mengemukakan masalah pengaturan penataan ruang pada skala yang lebih kecil, maka pada tahap kedua, isu yang dibicarakan akan meliputi masalah-masalah pada skala yang lebih luas (provinsi). Pada tahap kedua ini, peserta dapat dibagi dalam beberapa kelompok berdasarkan isu-isu spesifik yang telah dihasilkan pada tahap pertama untuk mempertajam isu dan memperoleh informasi serta tanggapan dari pihak eksekutif dan legislatif. Lokakarya bisa dilakukan lebih dari satu kali tergantung kebutuhan.
Bahan yang telah dihasilkan pada kedua tahap lokakarya ini menjadi masukan penting bagi pihak eksekutif dan legislatif dalam penyusunan peraturan daerah pengaturan penataan ruang.
Selain melalui workshop, aspirasi dapat dilakukan secara tertulis, lisan dan perantara teknologi yang ada (sms, email, website, dan lain-lain) kepada pihak eksekutif dan legislatif yang memiliki kewenangan dalam menyusun dan menetapkan keputusan
Pelaksanaan peran serta masyarakat bisa melalui lokakarya atau konsultasi publik untuk menjaring aspirasi masyarakat yang dilakukan secara bertahap. Tahap pertama lokakarya bisa dilakukan lebih dari satu kali untuk setiap daerah Kabupaten/ Kota. Pada tahap ini setiap warga Kabupaten/ Kota dapat menghadiri acara lokakarya/ konsultasi tersebut yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Output workshop pertama adalah serangkaian isu-isu yang terkait pengaturan penataan ruang. Pada tahap ini juga ditentukan wakil-wakil masyarakat yang dapat mengikuti tahap kedua.
Tahap kedua merupakan lokakarya atau konsultasi publik pada skala provinsi yang akan mendiskusikan lebih lanjut hasil-hasil diskusi pada tahap pertama. Bila pada tahap pertama masyarakat mengemukakan masalah pengaturan penataan ruang pada skala yang lebih kecil, maka pada tahap kedua, isu yang dibicarakan akan meliputi masalah-masalah pada skala yang lebih luas (provinsi). Pada tahap kedua ini, peserta dapat dibagi dalam beberapa kelompok berdasarkan isu-isu spesifik yang telah dihasilkan pada tahap pertama untuk mempertajam isu dan memperoleh informasi serta tanggapan dari pihak eksekutif dan legislatif. Lokakarya bisa dilakukan lebih dari satu kali tergantung kebutuhan.
Bahan yang telah dihasilkan pada kedua tahap lokakarya ini menjadi masukan penting bagi pihak eksekutif dan legislatif dalam penyusunan peraturan daerah pengaturan penataan ruang.
Selain melalui workshop, aspirasi dapat dilakukan secara tertulis, lisan dan perantara teknologi yang ada (sms, email, website, dan lain-lain) kepada pihak eksekutif dan legislatif yang memiliki kewenangan dalam menyusun dan menetapkan keputusan
TUGAS DAN KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM MENDUKUNG PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Tugas dan kewenangan pemerintah adalah :
-
pembahasan rancangan produk hukum (program legislasi nasional maupun program legislasi daerah) melalui media massa
-
Menyelenggarakan kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat (diskusi, seminar, workshop, dan sebagainya) dengan melibatkan masyarakat terkait
-
Menunjuk lembaga atau pejabat untuk menerima dan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat
-
Mengumumkan rencana pembahasan yang meliputi waktu, tempat, dan agenda pembahasan rancangan produk hukum
-
Menyelenggarakan rapat-rapat pembahasan secara terbuka dan di tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat
-
Mendorong proses penyusunan kebijakan agar berpihak pada masyarakat
-
Melakukan berbagai konsultasi publik atas produk perencanaan tata ruang dalam berbagai level dan kesempatan kepada stakeholder seperti DPR/ DPRD, LSM/ Organisasi Masyarakat, Pemerintah Daerah dan Pers
-
Mendorong public awareness melalui pendidikan/ kampanye publik seperti dialog publik di TV dan radio, iklan layanan masyarakat di TV dan radio, dan tulisan di berbagai media massa
-
Meningkatkan public services (pelayanan peta yang diacu oleh semua pihak dalam penyelenggaraan penataan ruang dan penyediaan sistem informasi penataan ruang secara terpadu)
-
Mendorong eksistensi dan efektifitas operasionalisasi kelembagaan penataan ruang seperti BKPRN, BPKRD, dan kelompok-kelompok masyarakat yang terlibat dalam penataan ruang
Contoh Upaya Yang Telah Dilakukan
-
IPGI (Indonesian Partnership on Local Governance Initiative), mencoba melakukan proses riset aksi di tiga kota sebagai upaya membangun body of collective knowledge tentang partisipasi dan good governance.
-
BUILD (Breakthrough Urban Initiatives for Local Development), mengembangkan inovasi manajemen perkotaan di 9 kota di Indomesia.
-
URDI (Urban and Regional Development Institute), melalui program Local Government Best Practise mencoba mengidentifikasi berbagai inovasi yang telah dikembangkan dan diimplementasikan Pemerintah Daerah.
-
CSO’s (Civil Society Organisation), mengakatalis proses kesadaran menuju good governance di Indonesia, dengan: Awareness Raising , Policy Advocacy, Institution Building, Capacity Building
-
PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa), melalui program hibah yang diberikan kepada Pemerintah, NGO’s, CBO’s dan Universitas.
-
USAID (United States Agency for International Development), mendorong penyusunan Program Dasar Pembangunan Perkotaan (PDPP).
DATA DAN INFORMASI
PERATURAN
-
PP No 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional
-
Permendagri No 1 tahun 2008 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan
-
Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2000tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Nasional
-
PP No 69 tahun 1996 tentang pelaksanaan hak dan kewajiban, serta bentuk dan tata cara peran serta masyarakat dalam Penataan Ruang